TUBAN, (Ronggo.id) – Dua terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban.
Sebelumnya, kedua terdakwa yakni Jano Warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong dan Nardi, Warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek itu sama-sama dituntut 18 tahun penjara.
Namun dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pada Kamis (20/6/2024), Majelis Hakim yang diketuai Uzan Purwadi menjatuhi hukuman, masing-masing Jano 15 tahun, sedangkan Nardi 10 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.
Adapun hal-hal yang meringankan Jano dan Nardi adalah kooperatif selama persidangan, menyatakan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar mengatakan, baik kedua terdakwa maupun penuntut umum diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan tersebut.
“Terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” katanya.
Rizki menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, kedua terdakwa maupun penuntut umum diberikan tenggat waktu selama 7 hari, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.
“Apabila tidak ada upaya hukum, maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Diketahui, pembunuhan terhadap Sekdes Sidonganti, Agus Sutrisno terjadi di area ladang tepi Jalan Raya Kerek-Montong, turut Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, (24/10/2023) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban yang tengah dalam perjalanan menuju ke Kantor Kecamatan Kerek dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh Jano menggunakan mobil pick up.
Melihat korban masih sanggup berdiri, Jano langsung turun dari mobil sambil membawa parang, lalu mengayunkan kearah korban. Tetapi oleh korban, senjata tajam itu berhasil ditangkis.
Nardi yang juga berada di lokasi tersebut ternyata tak tinggal diam, ia memukul korban menggunakan sebatang kayu.
Merasa nyawanya terancam, korban bergegas melarikan diri ke tengah ladang, namun terus diburu oleh Jano. Disana, korban dibacok berulang kali hingga akhirnya korban tewas dengan kondisi bersimbah darah.
Setelah melancarkan aksinya, Jano kabur kearah selatan dan memilih menyerahkan diri ke Mapolsek Grabagan. Sementara, Nardi baru menyerahkan diri di Mapolres Tuban pada (17/10/2023).
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi adanya hubungan asmara terlarang. Antara korban dan istri Jano, Ririn Rumaidah diduga telah berbuat serong.
Jano yang tak sanggup lagi membendung emosinya lantas merencanakan aksi pembunuhan dengan mengajak Nardi, tak lain merupakan adik kandungnya sendiri. (Ibn/Jun).