TUBAN, (Ronggo.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban merespon soal upaya banding yang diajukan oleh Mbok Darmi, terdakwa kasus penganiayaan terhadap keponakanya sendiri.
Sebelumnya, perempuan asal Kecamatan Bancar yang sudah berusia lebih dari setengah abad itu divonis 1 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 bulan penjara.
Plh Kasi Intel Kejari Tuban, Yogi Natanael menyebut, upaya hukum banding merupakan hak dari Mbok Darmi sebagai terdakwa.
“Kalau terdakwa banding, otomatis kami juga banding,” ucapnya, Rabu (12/6/2024).
Lanjut Yogi, nantinya pengadilan tinggi (PT) yang akan memutus, apakah mengabulkan banding terdakwa ataukah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Bisa saja di putus lain. Ngomong potensi putusan lebih tinggi, hal-hal yang mungkin itu dapat dimungkinkan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Mbok Darmi divonis hukuman 1 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim PN Tuban atas perkara penganiayaan terhadap keponakanya sendiri berinisial H.
Melalui penasihat hukumnya, Mbok Darmi mengajukan upaya hukum banding ke PT.
Penasihat Hukum Mbok Darmi, Nang Engki Anom Suseno memandang, bahwa putusan terhadap Mbok Darmi dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab, selama proses persidangan tidak ada upaya mengungkap kebenaran-kebenaran materiil.
“Proses persidangan terkesan hanya formalitas saja. Kami berharap dengan upaya banding ini, pengadilan tinggi bisa membaca dan mengungkap kebenaran-kebenaran materiil,” ujarnya, Senin (10/6/2024).
Padahal kata Engki, pemukulan yang dilakukan Mbok Darmi terhadap keponakannya dengan menggunakan gagang sapu tidak ada unsur untuk menyakiti, melainkan dalam rangka mendidik dan mengajarkan tentang akhlak.
Karenanya, Engki menilai, bahwa tuntutan 3 bulan dari penuntut umum lalu vonis 1 bulan 15 hari penjara terhadap Mbok Darmi ini sangat tidak adil dan terlalu berat, sebab hanya menitikberatkan kepastian hukum.
“Padahal kepastian hukum itu adalah substansi yang kesekian setelah nilai keadilan itu terpenuhi,” katanya.
Menanggapi upaya hukum banding yang diajukan oleh Mbok Darmi, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar mempersilahkan, karena merupakan hak dari terdakwa sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
“Ya silahkan gunakan hak itu apabila dari pihak terdakwa ingin mengajukan upaya hukum dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh KUHAP,” terangnya.
Rizki menuturkan, bahwa majelis hakim telah memeriksa berdasarkan hukum dan mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Seandainya terdapat pihak yang belum puas, lanjut dia, maka bisa menempuh upaya hukum.
“Apabila ada pihak yang masih belum bisa menerima putusan, tentu mekanismenya melalui upaya hukum. Nanti akan diuji di pengadilan tinggi,” tandasnya. (Ibn/Jun).