TUBAN, (Ronggo.id) – Ketua Dojo Ronggolawe Tuban, Hari Winarko mengaku ditolak oleh Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga Pariwisata (Disbudporapar) saat mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan inventaris untuk memberangkatkan atlet mengikuti Kejuaraan antar Dojo Pelajar Shorinji Kempo se-Jawa Timur, di Kediri pada 24-26 Mei 2024 lalu.
“Kami berupaya pinjam pakai kendaraan inventaris Dispora, namun tidak dikabulkan. Ini sangat disayangkan, karena membawa nama kabupaten, tapi ternyata responnya tidak ada sama sekali,” ujarnya, Senin (27/5/2024) lalu.
Menurut Hari, alasan penolakan yang dilontarkan Kepala Bidang Pemuda Olahraga (Kabid Pora) amat tidak masuk akal. Salah satunya, Dojo Ronggolawe dianggap bukan merupakan induk organisasi Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi).
“Perkemi merupakan organisasinya Shorinji Kempo, dan saya ini bagiannya. Kami ini pengurus paling bawah, pengurus Dojo,” tuturnya.
Dikatakan Hari, lantaran tidak mendapatkan bantuan dari Disbudporapar, sehingga dalam mengikuti kejuaraan di Kediri itu pihaknya terpaksa menggalang dana secara swadaya, baik dari orang tua atlet maupun para donatur.
“Kami ikut kejuaraan ini tidak lepas dengan pendanaan. Karena Koni di Tuban vakum, lalu diambil alih Dispora. Dan Dispora ini sangat kurang sekali perhatian terhadap cabor, khususnya kempo,” katanya.
Hari yang juga Kepala Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding itu berharap agar Disbudporapar betul-betul serius memperhatikan soal bantuan pendanaan, sehingga tidak mempengaruhi prestasi atlet.
“Ketika atlet mau berprestasi gara-gara pendanaan dan tidak ada dukungan, akhirnya menjadi kendala,” ucapnya.
Terpisah, Kabid Pora Disbudporapar Tuban, Arman Mitra menyampaikan, bahwa yang memiliki kendaraan elf bukanlah dinas, melainkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni).
“Memang asetnya dinas, tapi sudah dipinjam pakaikan ke Koni. Jadi kalau mau pinjam sebenarnya ke Koni. Cuman kondisi Koni saat ini tidak memungkinkan dipinjami kendaraan,” tuturnya, Selasa (28/5/2024).
Lanjut Arman, meskipun tidak memiliki kendaraan elf, Disbudporapar sebenarnya juga bisa membantu menyewakan, namun bukan atas nama klub, melainkan atas nama cabor.
“Sebelumnya Pak Hari juga sudah pernah minta bantuan. Dan waktu itu kami jelaskan, kami bisa memberikan bantuan atas nama cabor, bukan atas nama klub. Mungkin saat itu penjelaskan kami kurang detail, sehingga tidak dimengerti,” tegasnya.
Ditegaskan Arman, seharusnya surat permohonan pengajuan pinjam pakai kendaraan itu atas nama Perkemi bukan atas nama klub.
“Jadi bantuan pendanaan itu diberikan ke cabor, nanti yang mengelola cabor,” pungkasnya. (Ibn/Jun).