TUBAN, (Ronggo.id) – Sebanyak 8 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tuban hingga kini belum memiliki kepala desa (kades) definitif.
Delapan desa tersebut meliputi Desa Tlogoagung, Desa Sumurgung, Desa Jegulo, Desa Gadon, Desa Sambonggede, Desa Mrutuk, Desa Penidon dan Desa Dermawuharjo.
Kepala Dinas Sosial, P3A serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo mengemukakan, beragam faktor melatarbelakangi sehingga desa-desa tersebut tidak memiliki kades definitif, mulai dari kades-nya meninggal dunia hingga mengundurkan diri lantaran mengikuti Pileg 2024.
“Ada pula yang diberhentikan karena tersandung kasus hukum, seperti Kades Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan,” bebernya, Rabu (22/5/2024).
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban itu menyampaikan, guna menjalankan roda pemerintahan di desa, maka kursi kades yang kosong diisi pejabat (PJ) kades.
“Selain itu, terdapat 1 desa yang masih dipegang pelaksana tugas (Plt), yaitu Desa Bunut, Kecamatan Widang. Sebab kades-nya tersangkut perkara hukum, tetapi belum inkrah,” tuturnya.
Soal pengisian kades definitif, Sugeng menyatakan masih akan menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait aturan perpanjangan masa jabatan kades 2 tahun, mengikuti undang-undang desa yang telah disahkan.
“Rencananya di tahun 2025 dilaksanakan pilkades serentak. Berhubung ada aturan perpanjangan kades, jadi kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ibn/Jun).