TUBAN, (Ronggo.id) – Pengadilan Negeri Tuban telah menerbitkan 65 surat keterangan (Suket) tidak pernah dipidana sebagai persyaratan pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban periode 2024-2029.
Jumlah tersebut tercatat hingga hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota KPU, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 13.36 Wib.
“Berdasarkan data dari PTSP PN Tuban telah terdata sebanyak 65 pemohon suket tidak pernah dipidana. Semuanya telah diterbitkan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar.
Menurut Rizki, jumlah pemohon bisa saja bertambah mengingat jam pelayanan di Pengadilan Negeri Tuban, termasuk permohonan suket, baru akan ditutup jam 15.00 Wib.
“Pada ramadan kali ini jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 Wib,” tuturnya.
Adapun para pemohon suket bebas pidana wajib melampirkan surat permohonan dari elektronik surat keterangan (eraterang), KTP, KK, SKCK, pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar.
“Setelah divalidasi dan apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, maka bisa diterbitkan suket,” terangnya. (Ibn/Jun).