TUBAN, (Ronggo.id) – Kasus pencurian pipa tubing dan pipa sucker rod milik PT Pertamina EP di Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban akhirnya terbongkar.
Sebanyak 5 orang pelaku berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Tuban, 3 pelaku diantaranya ternyata orang dalam. Masing-masing security pabrik, EKW (54). Lalu 2 orang pengawas gudang, FDN (32) dan W (50).
Kemudian, 2 pelaku lainnya merupakan warga sekitar, yaitu S (44) dan U (48) yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kronologi kejadian berawal saat EKW yang diduga sebagai otak pencurian datang ke gudang penyimpanan material PT Pertamina EP yang tengah dijaga oleh FDN dan W pada 17 Februari 2024. Tanpa seizin pihak PT Pertamina, ia meminta 8 batang pipa tubing dan 10 batang pipa sucker rod.
“Sebagai uang tutup mulut, EKW memberikan imbalan kepada pengawas gudang sebesar Rp 1 juta 600,” beber Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, Kamis (14/3/2024).
Keesokan harinya, EKW kembali datang ke gudang bersama S dan U yang ditugaskan untuk memindahkan pipa-pipa tersebut ke rumahnya dengan cara dipangkul.
“Satu orang diberikan imbalan 500 ribu,” imbuh mantan Kapolsek Jenu itu.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan EKW, FDN dan W saat berada dirumahnya masing-masing, pada 19 Februari 2024. Sedangkan, S dan U ditangkap saat tengah melarikan diri ke luar kota.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP sub pasal 363 ayat 1 ke 4e JO 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar 53 juta 400 ribu,” pungkas Rianto. (Ibn/Jun).