TUBAN, (Ronggo.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memberikan santunan senilai Rp46 juta kepada keluarga almarhum Rastam, anggota Linmas asal Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan.
Diketahui, Almarhum Rastam meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di perbatasan Kecamatan Jatirogo – Kenduruan pada H+1 pemungutan suara pemilu, tepatnya (15/2) lalu.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris KPU Tuban, Ahmad Fahruddin kepada Sringah, istri almarhum di tempat tinggalnya, Jumat (23/2/2024).
Komisioner KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, korban meninggal dunia kecelakaan saat hendak terapi di Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo karena merasa tak enak bedan. Ditengah perjalanan, tiba-tiba korban mengalami kecelakaan dengan truk yang tengah terparkir.
“Kemungkinan saat itu korban kelelahan, jadi kurang konsentrasi,” kata Zakiyah.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Tuban itu berharap, santunan yang baru saja diserahkan ini bisa meringankan musibah dari keluarga almarhum.
Adapun total santunan senilai Rp 46 juta itu terdiri, Rp 36 juta untuk kematian dan Rp 10 juta untuk proses pemakaman.
“Semoga pihak keluarga diberikan ketabahan,” ucap Zakiyah.
Sementara itu, istri almarhum, Sringah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU Tuban yang telah memberikan santunan kepada ahli waris.
“Mohon maaf bila suami saya ketika bekerja saat pemilu kemarin ada yang kurang maksimal,” tuturnya. (Ibn/Jun).