, (Ronggo.id) – Sebanyak 3 pasangan bukan suami istri digiring ke kantor polisi karena kedapatan ngamar bareng di Hotel Dinasty, di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Sabtu (24/2/2024) malam.

Identitas pasangan mesum tersebut ialah AM (28) bersama HTP (24), AG (38) bersama RM (39) semuanya warga Kabupaten Lamongan. Sedangkan satu pasangan lainnya, AG (42) asal Bojonegoro sekamar dengan NJ (40) asal Kabupaten Gresik.

Mereka terjaring operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar oleh Satpol PP, Polres, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 serta Dinas Perhubungan Tuban.

Pantauan di lokasi, ketiga pasangan tanpa ikatan perkawinan ini langsung diangkut menggunakan truk yang telah disiapkan untuk dibawa menuju ke .

“Sementara ini kita mintai keterangan. Rencananya Selasa depan di lakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat , AKP Nanang Fendi Dwi Susanto.

Selain hotel, ungkap Nanang, razia gabungan kali ini juga menyasar warung-warung yang terindikasi menjual miras tanpa izin edar. Hasilnya, petugas berhasil menemukan 2 botol miras jenis arak ukuran 1,5 liter dari sebuah warung makan yang berlokasi di sekitar Jalur Ring Road Tuban.

“Operasi pekat seperti ini akan terus ditingkatkan, terlebih menjelang bulan suci ramadhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Trantibum , Sholahuddin menyebut, pengelola Hotel Dinasty maupun pemilik warung penjual arak dalam waktu dekat bakal dipanggil untuk menghadap penyidik Satpol PP.

“Kita akan memberikan pembinaan terhadap pengelola hotel dan juga penjual miras ilegal,(Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: