TUBAN, (Ronggo.id) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban Minan, S.H.,M.H turut memberikan pandangan terhadap sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari
Sanksi tersebut berdasarkan sidang putusan atas gugatan empat perkara yakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Dalam putusan DKPP, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan enam koleganya dinyatakan melanggar etik dalam proses pendaftaran Calon Wakil Presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka.
Minan mengaku sependapat dengan keputusan DKPP bahwa KPU telah melakukan kelalaian terkait tugas dan kewajibannya, khususnya pada masa pendaftaran capres-cawapres.
Menurut Minan, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konsistitusi (MK) tentang Batas Usia Capres-Cawapres, seharusnya KPU membuat perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
“Namun yang terjadi KPU tetap menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sehingga menurut saya keputusan DKPP sudah tepat,” tuturnya, Selasa (6/2/2024).
Selain itu, ujar Minan, Pemerintah dan DPR RI juga tidak melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.
“Meski begitu putusan DKPP tersebut tidak mempengaruhi penetapan calon presiden dan wakil presiden dan pentahapan Pemilu 2024 tetap dapat berjalan,” ujarnya.
Minan menyakini bahwa masyarakat sudah dewasa untuk menyikapi dinamika politik yang terjadi saat ini, dan tidak mudah terprovokasi serta dapat menentukan pilihan sesuai hati nurani masing–masing.
“Kami berharap pemilu dapat berjalan aman dan damai, khususnya di Kabupaten Tuban,” tandasnya. (Ibn/Jun).