, (Ronggo.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses mengungkap 8 kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis narkotika hanya dalam kurun waktu 2 pekan, terhitung 2 – 12 Januari 2024.

Delapan kasus tersebut meliputi, 3 kasus sabu, 2 kasus charnopen, 2 kasus pil double L dan 1 kasus pil Y, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 4,61 gram sabu, carnophen sebanyak 20.200 butir, pil double L 370 butir, dan Pil Y 168 butir.

“Jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 10 orang,” sebut Kasatresnarkoba, AKP Teguh Triyo Handoko, Senin (18/1/2024).

Teguh mengatakan, untuk pengungkapan kasus carnophen berawal dari penangkapan tersangka berinisial M di wilayah Kelurahan Perbon Tuban pada 7 Januari 2024, dengan barang bukti 900 butir carnophen.

Dari keterangan M, lanjut Teguh, ratusan butir narkotika golongan I tersebut di peroleh dari tersangka WA. Selanjutnya petugas bergerak cepat mengamankan tersangka WA yang juga tengah berada di wilayah Kelurahan Perbon.

“Tersangka WA ini menyimpan 19.300 butir carnophen di dalam gentong di sebuah rumah kosong,” ucapnya.

Teguh menjelaskan, berdasarkan pengakuan WA, bahwa barang haram tersebut disuplai oleh tersangka JK yang berdomisili daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Dimana per 1.000 butirnya dibeli seharga Rp2,5 juta, yang akan dijual kembali sekitar Rp6 juta per 1.000 butir.

“Kemudian kita mengamankan tersangka JK di daerah Jakarta Barat. Dan saat ini kita masih terus melakukan pengembangan,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar teguh, 3 tersangka kasus carnophen ini disangkakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: