, (Ronggo.id) – Polemik penebusan pupuk bersubsidi yang terjadi di Dusun Timang, Desa Grabagan, , Kabupaten Tuban akhirnya menemui titik terang.

Pihak Kelompok Tani Suka Makmur Dusun Timang buka suara terkait pupuk subsidi yang dibanderol diatas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua Kelompok Tani Suka Makmur, Sutomo menjelaskan, bahwa harga pupuk subsidi di tempatnya untuk jenis Urea di jual dengan harga Rp120.000 ribu persak. Sedangkan pupuk Phonska dibanderol Rp125 ribu persak.

“Harga pupuk sebesar itu sesuai kesepakatan bersama anggota. Karena keuntungannya masuk ke kas kelompok tani,” terangnya, Kamis (30/11/2023).

Soal penjualan pupuk subsidi yang jual secara paket dengan pupuk non subsidi jenis ZA, Sutomo mengemukakan, jika hal tersebut bukan menjadi masalah yang serius ditingkat petani.

“Meskipun dalam regulasi tidak disarankan, namun para petani disini tidak pernah mempersoalkan,” ucapnya.

Sementara itu, Edi Mulyono, Warga Dusun Timang, Desa Grabagan membenarkan bahwa penebusan pupuk diatas HET itu sudah menjadi kesepakatan bersama. Bukan serta Merta keputusan pengurus kelompok tani. Disamping itu harganya juga dinilai masih wajar.

“Warga tidak merasa keberatan, karena memang harganya masih normal,” ungkap Edi Mulyono saat ditemui usai mengambil pupuk di gudang kelompok tani.

Menanggapi adanya kegaduhan yang sempat terjadi terkait  pupuk subsidi yang digandeng dengan pupuk non subsidi jenis ZA, Menurut Edi, bahwa selama ini tidak pernah ada paksaan dari pengurus kelompok tani.

“Jadi tidak pernah ada paksaan untuk membeli paketan. Tergantung petaninya, kalau memang mau membeli subsidi saja juga tidak masalah,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: