, () – Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban mengusulkan dua angka besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2024. Hal ini lantaran sidang pleno dengan agenda membahas pertimbangan usulan UMK berjalan alot.

Sidang pleno yang berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban, Rabu (22/11/2023) itu diikuti anggota Depekab yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pakar, Badan Pusat Statistik, serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

Saat bersamaan, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban turut mengawal jalannya sidang dengan menggelar aksi demonstrasi.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban, Suwito mengungkapkan, bahwa dalam sidang pleno tersebut mayoritas anggota Depekab menyepakati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan sebagai rujukan untuk menghitung besaran UMK tahun 2024, kecuali unsur serikat pekerja FSPMI.

“Dari unsur serikat FSPMI menolak formulasi PP 51, dan mengusulkan UMK 2024 naik 15 persen,” ungkapnya.

Suwito menjelaskan, dengan menggunakan formulasi PP 51 tahun 2023, maka UMK tahun 2024 menjadi Rp2.889.783,64, naik 5,50 persen dari UMK tahun 2023 sebesar 2.739.244,88. Sedangkan, dari usulan perwakilan FSPMI diperoleh nilai UMK sebesar Rp3.150.108,61.

“Jadi di berita acara ada dua kesimpulan, pertama sesuai PP 51. Kedua, berdasarkan perhitungan dari perwakilan serikat,” terangnya.

Setelah ini, kata Suwito, hasil rapat pleno yang tertuang dalam berita acara akan disampaikan kepada , Aditya Halindra Faridzky. Untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan.

“Nanti tanggal 24 November kita ajukan ke provinsi. Kemudian, untuk penetapan UMK di tanggal 30 November,” ucap Mantan Kabag Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Setda Tuban itu mengakhiri. (Ags/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: