TUBAN, (Ronggo.id) – Sopir bus dilarang membunyikan klakson telolet saat berada di area parkir wisata di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Imbauan ini terpampang disebuah banner yang ditaruh di akses masuk parkiran, dengan tulisan ‘Dilarang Keras Membunyikan Klakson Telolet di Area Parkir Wisata Kebonsari’.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengatakan, larangan ini dilatarbelakangi maraknya anak-anak yang keluar masuk mengejar bus sembari menunggu suara klakson telolet dibunyikan.
“Sejak klakson telolet menjadi tren, banyak anak-anak dan pemburu konten wara-wiri keluar masuk area parkir,” kata Imam, Jumat (13/10/2023).
Menurut Imam, selain memicu kepadatan hingga kemacetan, fenomena ini juga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun hal-hal yang tidak diinginkan.
Oleh sebab itu, sebagai penanggungjawab pengelola area parkir tersebut, pihaknya mengeluarkan imbauan dengan harapan agar dipatuhi semua pihak.
“Dengan adanya imbauan ini, kami berharap tidak ada lagi yang berburu bunyi klakson telolet. Sehingga keselamatan di area parkir wisata ini lebih terjamin,” tutupnya. (Ibn/Jun).