TUBAN, (Ronggo.id) – Sempat ramai soal penarikan sejumlah biaya yang dilakukan oleh Komite SMP Negeri 3 Tuban yang diprotes oleh orang tua wali hingga datang ke sekolah.
Tidak hanya iuran, salah seorang wali murid juga menanyakan terkait legalitas komite yang dirasa belum sah dan tidak legal lantaran dirinya tidak menyaksikan atau tidak menerima undangan dalam prosesi pemilihan dan pelantikan dari jajaran komite sekolah dimana anaknya mengenyam pendidikan.
“Saya juga ingin menanyakan soal legalitas komite sekolah yang meminta iuran kepada kami sebagai orang tua siswa. Karena saya merasa tidak pernah ada undangan rapat, tiba-tiba ada tarikan yang mengatasnamakan komite,” ungkap Budi Tristianto selaku orang tua siswa kelas 9 SMP Negeri 3 Tuban.
Dalam berita sebelumnya, Budi Tristianto menerangkan, jika dalam notulen pertemuan komite dan pengurus paguyuban kelas 8 dan 9 pada 25 Agustus 2023 lalu, tertera bagi siswa kelas 8 dikenakan biaya sumbangan sebesar Rp1,5 – 1,7 juta.
Kemudian kelas 9 antara Rp1,2 – 1,7 juta, bagi siswa yang kurang mampu dibuktikan dengan kartu sosial dan surat keterangan tidak mampu. Sementara dulu saat kelas 8, dirinya sebagai orang tua wali diminta bayar sumbangan sebesar Rp1 juta dan Rp2,7 juta untuk kelas 7.
Budi menambahkan, dalam notulen tersebut juga diterangkan, biaya yang dibebankan kepada siswa kelas 8 dan 9 masing-masing digunakan untuk membiayai 13 kegiatan dalam waktu 1 tahun.
“Apapun keputusan komite yang baru kalau mengacu pada aturan, tentu tidak sah. Bukan keberatan lagi, tapi saya akan tarik ulur lagi soal sumbangan itu,” kata Budi Tristianto, Rabu (6/9) lalu.
Tak hanya mempersoalkan penarikan sumbangan oleh komite, Budi juga menyinggung legalitas komite sekolah dengan segala kebijakan yang dikeluarkan.
“Dulu rapat komite saya hadir, sementara re organisasi komite yang berlangsung 2022 ini tidak ada undangan untuk wali murid, tiba-tiba sudah berlanjut ketua komitenya sampai sekarang. Pemilihan ketua komite ini apakah sesuai Permendikbud,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 3 Tuban, Anik Winarni menyampaikan, bahwa sumbangan yang diputuskan oleh pihak komite bersama paguyuban tersebut sifatnya sukarela.
“Tidak ada paksaan dan banyak wali murid yang mengajukan keberatan dan diberi keringanan,” tuturnya.
Anik menjelaskan, pembentukan paguyuban untuk kelas 8 dan 9 merupakan petunjuk dari Dinas Pendidikan Tuban. Untuk kelas 7 belum terbentuk paguyuban, sehingga waktu itu semua wali murid diundang semua untuk rapat.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Abdul Rakhmat mengemukakan, jika beberapa sekolah yang ada berita miring telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Kemarin sudah kita kumpulkan semua, mulai dari SMP Negeri 1, SMP Negeri 3 dan sekolah-sekolah yang ada berita berita miring sudah kita kumpulkan,” ujar Abdul Rakhmat saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Tuban, Kamis (14/9/2023) lalu.
Ditanya terkait legalitas komite SMP Negeri 3 Tuban, mantan staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan Pemkab Tuban tersebut menjelaskan, bahwa ia telah menerima klarifikasi dari pihak sekolah, yang mana tahapan tentang pemilihan komite telah dilakukan sesuai prosedur.
“Kalau memang prosesnya ilegal, ya kita suruh evaluasi komitenya, kalau perlu reorganisasi ya silahkan. Tapi ada klarifikasi dari sekolah katanya mekanisme sudah sesuai. Hanya saja, satu wali murid yang tidak datang, ya yang lapor itu. Untuk mekanisme sudah sesuai dan yang penting pihak sekolah mau bertanggungjawab soal itu,” katanya.
Ia menegaskan, beberapa sekolah yang telah dipanggil juga diminta berkomitmen untuk tidak meminta iuran dan pungutan. Dan bagi sekolah yang terlanjur meminta sumbangan diminta untuk segera mengembalikan.
“Kalau pungutan dan iuran sudah kita hentikan. Tapi yang bentuknya sukarela dan tika mengikat nilai dan batas waktunya masih boleh dilakukan,” pungkasnya. (Ibn/Jun).