, (Ronggo.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) angkat bicara terkait pemasangan bendera Partai Politik (Parpol) di lahan pribadi milik warga.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jatim, Divisi SDM dan Organisasi Nur Elya Anggraeni menjelaskan, pemasangan bendera Parpol di lahan warga harus seijin dari pemilik lahan.

“Bagaimanapun itu hak milik orang lain, begitu kita masuk seyogyanya kita harus meminta ijin. Kalau yang bersangkutan memberikan ijin tidak masalah, tapi yang penting tidak ditempat terlarang,” terang Ely, Selasa (12/9/2023).

Semisal bendera Parpol dipasang tanpa seijin pemilik lahan?, mantan jurnalis ini menegaskan, maka hal itu menjadi problem yang akan dihadapi oleh pemasang bendera.

“Seandainya dipasang tanpa ijin, maka itu menjadi problem dengan pemilik rumah atau lahan,” tegas Ely.

Sebagaimana diketahui, sedikitnya 8 bendera yang dipasang di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban dibongkar. Pemicunya lantaran diduga tak meminta ijin kepada pemilik lahan.

Salah seorang warga setempat mengaku bahwa bendera partai berlambang mercy yang tercantum pula nama itu dipasang sekitar 2 pekan yang lalu oleh 2 orang yang tidak ia kenal. Kendati menempati lahan pribadinya, namun ia tak merasa pernah dimintai ijin.

“Yang memasang tidak pernah minta ijin. Tiba-tiba langsung ditancapkan,” ucapnya, Selasa (12/9/2023).

Saat dimintai tanggapan mengenai yang diturunkan oleh warga, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menyatakan akan menghubungi pihak yang memasang bendera tersebut.

“Saya cek dulu ke yang pasang ya mas,” ucap anggota DPR RI yang terpilih dari Dapil Jawa Timur IX (Bojonegoro -Tuban) itu.

(Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: