, (Ronggo.id) – Armada truk bermuatan material tambang galian C hingga kini masih nampak wara-wiri di ruas jalan Grabagan – Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Pengamatan di lapangan, Selasa (12/9/2023), truk-truk pengangkut material pasir yang dikeruk dari wilayah setempat itu seolah bebas melintas di jalan milik Pemerintah Kabupaten Tuban yang dibangun menggunakan APBD.

Menanggapi hal itu, Camat Grabagan, Tolikan menyatakan, secepatnya akan berkoordinasi dengan dengan stakholder terkait, termasuk mengkroscek ijin penggunaan jalan.

“Saya kira sudah ada ijinnya mas. Namun perlu kita koordinasikan,” ucapnya.

Diberitakan beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Bambang Irawan menyebut, sejauh ini masih banyak usaha pertambangan di Kabupaten Tuban yang belum mengantongi ijin mengangkut muatan melebihi kelas jalan, termasuk di wilayah Kecamatan Grabagan.

“Kalau misalkan melebihi kapasitas jalan, harus punya ijin rekomendasi kelebihan muatan. Sementara di Grabagan tidak ada yang berijin soal itu,” bebernya.

Oleh karenanya, Bambang mendukung upaya untuk menertibkan kendaraan pengangkut material tambang yang masih membandel.

“Misalkan muatan tambang melebihi kelas jalan, mending ditilang,” tegasnya.

Dilontarkan Bambang, meskipun penindakan sepenuhnya menjadi wewenang Satlantas. Namun pihaknya dapat memasang portal untuk mengantisipasi agar infrastruktur jalan tetap sesuai dengan peruntukkannya.

“Ketika armada tersebut muatannya melebihi kelas jalan, maka upaya yang bisa kami lakukan ialah menutup (portal) jalan,” tandasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: