, (Ronggo.id) – Kepala Heny Indriana mengklaim tidak pernah memaksakan kepada siswa-siswi alumni tahun 2022/2023 untuk membayar biaya foto copy ijazah, transkip nilai, sertifikat-sertifikat, serta map ijazah sebagai syarat pengambilan ijazah.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Heny panggilan karib Kepala SMKN 2 Tuban menyampaikan, pihak sekolah tidak pernah memaksa anak didiknya untuk membayar biaya apapun. Bahkan menurutnya, dari sekitar 1.600 siswa di SMKN 2 Tuban, lebih dari 600 siswa mendapatkan keringanan.

“Jadi kita tidak akan ada memaksakan ke siswa itu untuk membayar sesuatu apapun. Sekarang itu ada istilah anak asuh, kita disuruh membantu anak yang kekurangan untuk membayar ke sekolah,” jelentrehnya, ditulis Kamis (7/9/2023).

Heny menyebut bahwa ada beberapa siswa yang sudah membayar biaya tambahan sebagai syarat pengambilan ijazah tersebut. Kendati demikian, bagi siswa yang keberatan, maka pihak sekolah juga tidak akan memaksa.

“Ya anggaplah itu sebagai sumbangan. Kalau memang ada yang keberatan bisa dibicarakan, nggak ada kita memaksa. Ketika memang tidak mempunyai uang silahkan ijazahnya diambil,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, pemberitahuan yang disampaikan oleh salah seorang wali kelas melalui pesan singkat di grup tercantum, bahwa ijazah bisa diambil pada 14 Agustus 2023 dengan syarat bebas tunggakan dan bebas buku perpustakaan.

Kemudian syarat lain, yaitu mengganti biaya foto copy ijazah, transkip nilai, sertifikat-sertifikat, serta map ijazah sebesar Rp100 ribu.

Salah satu siswi alumni SMKN 2 Tuban yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget dengan adanya biaya tambahan tersebut.

“Sebelumnya tidak ada omongan, tiba-tiba di tanggal 9 Agustus baru ada pemberitahuan melalui grup whatsapp. Jadi waktu itu banyak yang kaget,” ungkapnya, Selasa (22/8/2023).

Merespon hal itu, Kasi SMA Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) Maskun menyampaikan, biaya sebagai pengganti biaya foto copy ijazah, transkip nilai, sertifikat-sertifikat, serta map ijazah itu sudah menjadi kesepakatan bersama pihak sekolah.

“Itu memang keputusan bersama, tapi kepala sekolah belum mengambil kebijakan bahwa itu harus disampaikan,”  beber Maskun saat ditemui di ruang Kepala SMKN 2 Tuban didampingi Kepala SMKN Tuban, Heny Indriana, Kamis (24/8/2023).

Maskun menambahkan, walaupun sudah diputuskan bersama, sepanjang kepala sekolah belum mengeluarkan kebijakan maka hal itu tak berlaku.

“Keputusan tetap keputusan bersama, tapi kalau kepala sekolah tidak mau mengambil kebijakan maka tidak bisa,” imbuhnya.

Maskun menegaskan, bahwa setelah ini tidak ada biaya administrasi sebagai syarat pengambilan ijazah. Untuk itu, ia menghimbau kepada alummus SMKN 2 Tuban supaya mengambil ijazah yang masih berada di sekolah.

“Setelah ini silahkan ijazahnya diambil. Jadi sudah tidak ada biaya administrasinya,” tandasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: