TUBAN, (Ronggo.id) – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tuban berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban selama periode Agustus 2023.
Dari 12 kasus tersebut didominasi peredaran narkotika jenis pil double L, yakni sebanyak 9 kasus. Sisanya sabu-sabu, pil karnopen dan Pil Y, Masing-masing 1 kasus.
Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Pahlevi mengatakan, dalam kasus ini 12 tersangka berhasil diamankan dari 4 lokasi yang berbeda, 3 diantaranya merupakan residivis.
“Barang bukti yang disita yaitu sabu-sabu sebanyak 4,51 gram, karnopen 53 butir, pil double L 14.565 butir, dan pil Y sebanyak 929 butir,” katanya di Mapolres Tuban, Senin (5/9/2023).
Sementara itu, Kasatnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut didapat dari wilayah Jawa Tengah, Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya.
“Kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Tuban melalui sistem COD. Sasarannya anak punk, komunitas vespa dan nelayan,” imbuhnya.
Diungkapnya puluhan kasus ini, ujar Teguh, membuktikan bahwa peredaran obat-obatan terlarang di Bumi Wali ini cukup tinggi. Karenanya, kedepan akan lebih digencarkan sosialiasi akan bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
“Selain penindakan secara hukum, kita juga akan sosialisasi bahaya narkoba yang selama ini sudah dilakukan di sekolah-sekolah, pondok pesantren, warung, maupun tempat tongkrongan,” pungkasnya. (Ibn/Jun).