, () – Kakak beradik dibekuk tim Resmob Polres Situbondo usai melakukan pengeroyokan terhadap Madun (76) seorang kakek asal Dusun Cempaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo hingga meregang nyawa.

Kedua pelaku yang berinisial BSR (25) warga Desa Kayuputih dan STR (45) diringkus saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor milik kedua terduga pelaku dan pipa paralon yang digunakan untuk menganiaya korban.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto menyampaikan, kedua terduga pelaku ditangkap kurang dari dari 24 jam setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban.

“Kedua pelaku ini sempat berusaha kabur, namun beruntung tim Resmob berhasil menemukan keberadaannya,” tuturnya, Selasa (22/8/2023).

AKP Momon mengemukakan, kakak beradik tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangan oleh penyidik guna mengetahui motif utama aksi pengeroyokan tersebut.

“Jika terbukti, maka kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” jelentrehnya.

Diketahui sebelumnya, pengeroyokan tersebut terjadi di rumah korban, berawal saat korban berniat menengahi perselisihan terkait dengan batas tanah, Senin (21/8/2023).

Kedua terduga pelaku yang tak terima lantas menghantam kepala korban menggunakan pipa paralon hingga mengalami pendarahan hebat yang menyebabkan nyawa korban tak tertolong. (Alf/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: