TUBAN, (Ronggo.id) – Pabrik penyulingan oli diduga illegal yang terletak di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban hangus terbakar, Sabtu (19/8/2023). Pemicunya diduga gegara putung rokok.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Tuban, Sutaji menyatakan, bahwa insiden kebakaran tersebut dilaporkan sekitar pukul 1.27 Wib.
“Kami mengerahkan 3 untuk armada Damkar, dibantu 1 armada Damkar Lamongan dan 2 water supply dari BPBD Tuban,” tuturnya.
Sutaji mengatakan, setibanya di lokasi kebakaran, puluhan personil langsung melakukan upaya pemadaman. Kobaran api yang kadung membesar membuat puluhan petugas sempat kesulitan menjinakkan api.
“Usai dilakukan upaya pemadaman kurang lebih setengah jam lamanya, api pokok akhirnya berhasil dipadamkan,” ucapnya.
Diungkap Mantan Camat Bancar itu, penyebab kebakaran yang melanda pabrik penyulingan oli tersebut diduga karena putung rokok yang dibuang didekat kolam atau penampungan oli.
“Untuk area pabrik yang terbakar seluas 60 meter kali 40 meter dengan taksiran kerugian mencapai Rp50 juta,” tutupnya. (Ibn/Jun).