RONGGO.ID – Manusia sebagai makhluk sosial menekankan bahwa tidak ada manusia yang dapat hidup tanpa keterlibatan manusia lain. Keadaan tersebutlah yang menghadirkan kebiasaan tolong menolong dalam masyarakat dan menjadikannya sebagai salah satu hal yang wajib dalam kehidupan. Hal ini juga pernah diingatkan oleh Imam Ghazali.
Dalam islam dikenal dengan istilah ta’awun yang didefinisikan sebagai suatu kegiatan tolong menolong dalam kebaikan antar sesama umat muslim. Di Indonesia sendiri, tolong menolong sudah menjadi budaya yang harus dijaga kelestriannya, terlebih perkembangan dunia dari berbagai aspek mendukung terbitnya kebiasaan baru yang bertolak belakang, yakni individualisme.
Masalah tolong menolong atau membantu orang satu sama lain sangat diperhatikan dalam islam. Allah SWT yang Maha Mengetahui kemaslahatan hamba – hambanya. Allah SWT berfirman, “Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa – Nya.” (Q.S Al – Maidah : 2)
Dari ayat di atas, Allah SWT langsung memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Dan balasan dari orang yang menolong saudaranya yaitu terdapat dalam Q.S Al – Hadid : 18 yang artinya, “Sesungguhnya orang – orang yang bersedekah baik laki – laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan balasannya bagi mereka, dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”
MasyaAllah, luar biasa balasan bagi mereka yang senantiasa saling membantu dalam hal kebaikan. Sebagai perumpamaan yang terdapat dalam hadits bukhari dan muslim, “Perumpamaan orang – orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas.”
Jadi tolong menolong sesama dalam lingkup kebaikan, ketaatan, dan ketakwaan sangat dianjurkan bahkan diwajibkan dalam sebagian perkara. Adapun dalam perkara dosa ataupun melanggar syariat Allah, haram hukumnya jika terlibat di dalamnya.
Imam Ghazali menukilkan perkataan sebagai salaf, “Tidaklah seorang muslim merusak kehormatan saudaranya yang jauh lebih besar daripada membantunya melakukan kemaksiatan.”