TUBAN, (Ronggo.id) – Terima , Pengelola Hotel di Tuban bakal diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tuban.

Terdapat 3 hotel yang kedapatan menerima pasangan tanpa ikatan perkawinan saat petugas Satpol-PP bersama , Kodim 0811 Tuban dan Subdenpom V/2-4 Tuban menggelar razia gabungan yang menyasar tempat kost dan sejumlah hotel untuk mengantisipasi tindakan asusila, Minggu (23/7/2023) malam.

Ketiga hotel tersebut yaitu, Hotel Bintang yang berlokasi di Kelurahan Kedongombo, Kecamatan Semanding, Hotel SG17 di Kelurahan Kingking, serta Hotel Hotel Dynasti di Sugihwaras, Kecamatan .

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum , Sholahuddin mengatakan, bahwa ketiga pengelola hotel tersebut diberikan surat panggilan lantaran kedapatan ada pelanggaran.

“Kami meminta penanggungjawab hotel supaya menghadap PPNS Satpol-PP untuk mendapatkan pembinaan,” katanya, Selasa (25/7/2023).

Sholahuddin mewanti-wanti kepada pemilik usaha atau penanggungjawab rumah kost dan hotel yang beroperasi di wilayah Tuban agar lebih selektif ketika menerima tamu yang akan menginap.

“Kami berharap tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,” tegasnya.

Diketahui, di Hotel Bintang petugas berhasil mengamankan   sebanyak 2 pasangan bukan suami istri, yaitu MKA (27) asal Kabupaten Jepara bersama SUU (26) asal Kebupaten Gresik.

Kemudian, di Hotel SG17 diamankan 2 pasangan, yakni ES (40) asal Kabupaten Rembang bersama DM (38) asal Kabupaten Bandung Barat, serta RM (22) asal Kabupaten Rembang bersama VA (20) asal .

Sedangkan, di Hotel Dynasti diamankan 3 pasangan, yaitu AJI (30) asal bersama EI (26) asal , KT (42) asal Kabupaten bersama ML (39) asal Kabupaten Gresik. Dan FAA (26) asal Kabupaten Lamongan bersama Konik NW (42) asal Kabupaten Lamongan. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: