TUBAN, (Ronggo.id) – DPRD Tuban bakal memanggil rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan saluran drainase di Jalan Letda Sucipto Tuban yang berdekatan dengan rumah Bupati Aditya Halindra Faridzky.
Pemanggilan tersebut buntut adanya dugaan pelanggaran terkait Keselamatan dan Kesehatan (K3) dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Kami akan panggil rekanan dan Dinas PUPR PRKP Tuban terkait hal itu (dugaan pelanggaran K3),” ucap Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, Senin (24/7/2023).
Roni sapaanya menyayangkan ternyata masih ada kontraktor yang mengerjakan proyek milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang abai terhadap undang-undang.
Untuk itu, pihaknya mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Tuban Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
“Rencana kami juga akan sidak di lokasi, karena kami mendapatkan laporan jika banyak proyek yang melanggar aturan,” bebernya.
Politisi PKB asal Kecamatan Jenu itu menekankan agar dalam pelaksanaan proyek, pihak kontraktor patuh terhadap ketentuan yang berlaku, utamanya yang menyangkut tentang keselamatan tenaga kerja.
“Himbauan kami kepada seluruh rekanan harus tetap mentaati peraturan yang ada, karena itu untuk keselamatan pekerja,” tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya, proyek peningkatan saluran drainase di Jalan Letda Sucipto Tuban diduga melanggar ketentuan tentang K3.
Terpantau pada Jumat (21/7/2023) siang, tidak semua pekerjanya memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat tengah melakukan aktifitas kerja, baik itu helm maupun safety shoes.
Saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR PRKP Tuban, Aizah Tis Inawati maupun Kepala Dinasnya, Agung Supriadi masih enggan berkomentar.
Terpisah, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Kasubkorwil Tuban Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Erny Kartikasari menyayangkan karena hingga kini masih ada pekerjaan proyek yang abai terhadap aturan K3 sesuai UU Nomor 1 tahun 1970.
“Sepanjang itu di tempat kerja maka K3 wajib diterapkan, jadi tidak ada pengecualian,” ujarnya.
Perempuan yang akrab dipanggil Erny itu menyebut, jika pihaknya bakal turun dan melakukan kroscek langsung ke lapangan. Bahkan jika ditemukan pelanggaran, maka akan diterbitkan nota pemeriksaan.
“Kalau tetap tak diindahkan, dan memang melanggar ketentuan UU Nomor 1 tahun 1970 maka kami akan menggandeng PPNS untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Dikutip dari laman LPSE Tuban, proyek peningkatan saluran drainase di Jalan Letda Sucipto itu dikerjakan oleh CV Ampuh yang beralamat di Jalan Basuki Rahmad Tuban. Dalam hal ini, Pemkab Tuban melalui Dinas PUPR PRKP Tuban menggelontorkan anggaran sebesar Rp2,5 miliar. (Ibn/Jun).