, (.id) – Penerimaan dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor () di mencapai Rp14 miliar. Capaian sebesar itu terkumpul dalam kurun waktu 120 hari, terhitung 14 April hingga 14 Juli 2023.

Kepala Seksi Penagihan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi , Mohamad Nasar mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari 36 ribu objek pajak, terdiri penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Penerimaan dari bebas adminstrasi PKB sebesar Rp12,9 miliar, sedangkan dari bebas balik nama kedua sebesar Rp1,5 miliar,” katanya, Selasa (18/7/2023).

Menurut Nasar, tingginya penerimaan ini membuktikan bahwa masyarakat atau wajib pajak antusias untuk memanfaatkan program dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut.

“Program pemutihan ini sangat membantu meringankan masyarakat, terutama yang punya kendaraan belum atas nama sendiri,” tuturnya.

Nasar menjelaskan, capaian tersebut tidak lepas dari peran serta stakholder terkait dalam rangka menggugah dan mengingatkan wajib pajak untuk mengikuti program pemutihan tersebut.

“Karena sekarang ini sudah era digital, maka kita maksimalkan sosialisasi melalui media sosial, seperti instagram dan lain sebagainya,” bebernya.

Kedepan, lanjut Nasar, wajib pajak diharapkan menyegerakan mengurus pajak kendaraan lebih awal saat program pemutihan kembali dibuka. Hal ini guna menghindari penumpukan antrian.

“Masyarakat tidak perlu datang ke , karena bisa juga dapat memanfaatkan Kantor Pelayanan Samsat di Rengel dan Jatirogo,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: