TUBAN, (Ronggo.id) – Sebanyak 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan juga mesin diesel berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, keenam pelaku ini telah beraksi di 25 titik, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman atau teras kantor dan perumahan yang berada di pinggir jalan.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor,” kata AKBP Suryono saat konfrensi pers di Mapolres Tuban, Senin (17/7/2023).
AKBP Suryono menambahkan, dari hasil pengembangan, ternyata pelaku curanmor ini juga melakukan aksi pencurian mesin diesel di areal persawahan yang kebetulan sepi dan tidak dijaga oleh pemiliknya.
“Dalam kasus ini petugas mengamankan 3 unit mesin disel, kunci ring, kunci inggris dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” imbuhnya.
Mantan Kapolres Madiun Kota itu menyebut, bahwa keenam pelaku diamankan di waktu serta lokasi yang berbeda. Atas perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam dibalik jeruji.
“Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sekaligus curanmor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ibn/Jun).