, (.id) – Gugatan sengketa tanah Rumah Potong Hewan (RPH) di Banjarsari, Kecamatan Trucuk, dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, S Marman warga Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro melayangkan gugatan atas dugaan penyerobotan tanah dengan objek sengketa tanah yang diatasnya berdiri RPH.

Dalam perkara ini sebagai Tergugat I , Anna Mu’awanah secara lembaga, Tergugat II Kades Banjarsari serta turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro.

Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dalam amar putusannya menolak provisi Penggugat. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk sebagian yaitu terkait dengan gugatan Penggugat error in persona. Kemudian menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II selain dan selebihnya.

Humas Sony Andrianto menerangkan, majelis hakim menganggap Penguggat tidak memiliki legal standing, mengingat sertifikat hak milik (SHM) pada obyek sengketa tanah masih atas nama Salim Salam Prawiro Soedarmo yang dibuktikan oleh Buku C Desa.

“Gugatan penggugat tidak dapat diterima, majelis hakim berpendapat gugatan error in persona, karena Penguggat tidak memiliki legal standing,” jelasnya, Rabu (12/7/2023).

Sony Andrianto menambahkan, selanjutnya majelis hakim memberikan hukuman kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 1.776.000.

“Penggugat juga diberikan waktu selama 14 hari untuk berfikir atas putusan tersebut, melanjutkan banding atau menerima putusan,” imbuhnya.

Terpisah, Analisis Ahli Muda Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Abdul Aziz mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan eroor in persona.

“Alhamdulillah mas, jika majelis majelis berpendapat gugatan error in persona berarti dalam prinsipnya Penggugat tidak memiliki legal standing,” tuturnya.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Nur Aziz selaku Kuasa Hukum Penggugat belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat . (Ags/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: