, (.id) – Sebanyak 48 anggota mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023. Terdiri 30 anggota dan 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polres Tuban.

Upacara kenaikan pangkat tersebut dilaksankan di yang dipimpin , dihadiri Pejabat Utama serta Kapolsek Jajaran, Senin (3/7/2023).

Kemudian dilanjutkan dengan prosesi siraman terhadap anggota yang naik pangkat. Tradisi siraman tersebut memiliki makna filosofi bahwa Polisi harus bekerja dengan bersih.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Tuban berpesan, kenaikan pangkat ini agar diikuti dengan peningkatan kemampuan dan kompetensi, sehingga mampu dan mau melaksanakan tugas-tugas kepolisian yang semakin lama semakin berat.

“Oleh karena itu tingkatkan kemampuan, tingkatkan profesionalitas rekan-rekan ketika sudah naik pangkat,” serunya.

AKBP Suryono mengemukakan, bahwa kenaikan pangkat bukan merupakan hak semua anggota, kenaikan pangkat merupakan wujud penilaian kinerja dan rasa cinta terhadap Institusi.

“Ketika rekan-rekan melaksanakan kinerja dengan baik terus-menerus sesuai dengan aturan yang berlaku, maka itu menjadi kewajiban institusi untuk memberikan kenaikan pangkat,” tuturnya.

Lebih lanjut, AKBP Suryono kembali mengingatkan serta meminta kepada seluruh personelnya agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dan selalu melaksanakan tugas kedinasan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Karena ketika rekan-rekan melakukan pelanggaran itu tidak hanya ditanggung oleh individu, tapi keluarga dan kesatuan akan ikut menanggungnya,” tegasnya.

Mantan Kapolres Kota itu mengatakan, bahwa saat ini kepolisian belum bisa dikatakan baik-baik saja. Untuk itu seluruh anggota harus meningkatkan dedikasi dan semangat kerja dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

“Kita harus untuk membuktikan bahwa Polri mampu bekerja sesuai dengan ketulusan, keikhlasan keterpanggilan dengan berpedoman Tribrata dan Catur Prasetya,” ujarnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: