TUBAN, (Ronggo.id) – Pria berinisal SS (46) asal Kecamatan / Kabupaten Tuban harus berurusan dengan hukum usai membacok DK yang tak lain merupakan saudara kandungnya sendiri.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Uzan Purwadi menyebut, bahwa perkara pembacokan yang melibatkan kakak beradik tersebut dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
“Sidang pertama rencananya digelar pada 27 Juni 2023, pukul 10.00 Wib,” kata Uzan Purwadi, Kamis (22/6/2023).
Informasi yang dihimpun, peristiwa berdarah itu bermula saat korban bersama kedua rekannya membawa batu untuk dibuat taman yang diangkut menggunakan becak, Rabu (19/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.
Karena merasa terganggu dengan suara berisik, pelaku keluar dari dalam rumah dan langsung marah-marah. Bahkan sempat cekcok dengan rekan korban, sebelum akhirnya dilerai oleh korban.
Kemudian, keesokan harinya terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Tak berselang lama pelaku masuk ke kamar untuk mengambil sebilah parang lalu membacokkan kearah kepala korban. Disaat korban menghindar sabetan parang tersebut mengenai pundak.
Tak puas, pelaku kembali berusaha membacok korban, akan tetapi ditangkis korban dengan tangan kiri. Merasa nyawanya terancam, korban lantas melarikan diri. Bukannya berhenti melakukan aksi brutalnya, pelaku terus mengejar korban. Beruntung saat itu pelaku kehilangan jejak.
Lebih lanjut, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dipundak sebelah kiri, dan luka di pergelangan tangan kiri. (Ibn/Jun).