, (Ronggo.id) – Kasus pencabulan gadis 14 tahun hingga hamil 8 bulan yang dilakukan oleh tersangka MS (27), pemuda asal Kecamatan / Kabupaten Tuban akan segera disidangkan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Uzan Purwadi mengatakan, perkara yang didaftarkan pada 21 Juni 2023 itu telah tercatat dengan nomor perkara 114/Pid.Sus/.

“Sidang perdana akan digelar 27 Juni dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Uzan Purwadi, Kamis (22/6/2023).

Dikabarkan sebelumnya, kasus persetubuhan tersebut terjadi sekitar setahun silam, bermula ketika korban berkunjung ke rumah pelaku. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kosong.

“Korban diajak ke rumah kosong milik paman pelaku dan diminta menemani minum-minuman keras,” kata Kanitreskrim Polres Tuban saat itu, AKP M Gananta, Jumat (14/4/2023).

Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan itu lantas membawa korban masuk ke dalam kamar lalu memaksa berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Saat melakukan persetubuhan pelaku dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol,” ungkap M Gananta.

Lebih lanjut, kasus ini terbongkar ketika perut korban membuncit dengan usia kehamilan memasuki 8 bulan. Tak terima atas kondisi putri kesayangannya, akhirnya orang tua korban melapor ke pihak berwajib.

“Pelaku diamankan Unit PPA pada pertengahan Maret 2023 lalu,” ujar M Gananta. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: