TUBAN, (Ronggo.id) – Belum lepas dari benak kasus kekerasan jurnalis Nurhadi yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di Surabaya saat melakukan tugas peliputan investigasi dugaan kasus suap eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, kini sikap arogansi oknum Polisi di Tuban kembali terjadi.
Bukan kekerasan, arogansi oknum anggota polisi tersebut diduga melakukan upaya intervensi kinerja wartawan saat melakukan penjagaan aksi unjuk rasa di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Hal ini tentu sangat disayangkan oleh sejumlah pihak. Pasalnya, peran pers sebagai ujung tombak dalam memberikan informasi kepada masyarakat, justru terkesan dihalang-halangi oleh aparat kepolisian Polres Tuban saat hendak melakukan peliputan demonstrasi penolakan berdirinya gudang pengeringan palawija yang berujung bentrok antara warga dengan petugas.
Ketua Ronggolawe Press Solidarity (RPS), Khoirul Huda menyatakan, sedikitnya tiga jurnalis yang menjadi korban upaya intervensi petugas saat menjalankan tugas peliputan aksi demo sejumlah warga yang menolak berdirinya gudang pengeringan palawija dan berujung bentrok dengan oknum anggota TNI-Polri pada Kamis (15/6) kemarin.
“Sekitar tiga jurnalis ini mengadu diminta tidak menayangkan bagian gambar berisi aksi bentrok yang terjadi antara warga dengan petugas kepolisian saat demo berlangsung,” ungkap Khoirul Huda dalam keterangan tertulis yang diterima Ronggo.id, Jumat (16/6/2023).
Ia menjelaskan, aksi demo warga Dusun Koro, Desa Pongpongan tersebut dilakukan lantaran memprotes adanya pembangunan gudang pengeringan palawija yang mereka anggap menyerobot tanah milik salah satu yayasan pendidikan.
Ketiga wartawan, masing-masing Dziki (JTV), Irqam (Suaraindonesia.co.id) dan Khoirul Huda (Ngopibareng.id) datang ke lokasi unjuk rasa yang terjadi pada (15/6), sekitar pukul 10.00 Wib, melakukan tugas peliputan seperti biasa. Namun, berjalannya aksi yang semula berjalan damai mendadak ricuh hingga para pendemo berusaha menutup akses jalan. Petugas keamanan yang berjaga di lokasi berupaya menghalau pendemo hingga akhirnya terlibat adu fisik.
Melihat kejadian tersebut, salah seorang wartawan, Irqam merasa ada yang memukul dan menyeret tubuhnya ke arah belakang. Setelah diketahui bahwa yang menarik tubuhnya itu adalah anggota polisi, dirinya pun menyatakan bahwa ia merupakan awak media yang sedang melakukan tugas jurnalistik.
Meski telah mengaku sebagai wartawan, oknum polisi tersebut baru melepaskan Irqam setelah beberapa saat. Lalu, dia dan awak media lain mengajukan protes atas apa yang menimpa jurnalis kepada Kapolsek Merakurak, AKP Ciput Abidin. Bukannya ditanggapi, AKP Ciput Abidin justru meminta agar para wartawan tidak menayangkan bagian aksi bentrok dalam aksi demontrasi tersebut.
Ketua RPS, Khoirul Huda, menyebut segala upaya intervensi bisa dianggap menghambat kinerja jurnalis. Apalagi, sudah ada ketentuan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Padahal jurnalis akan melaporkan fakta yang terjadi di lapangan dan semestinya tidak boleh diintervensi ketika melakukan proses liputan ataupun kerja-kerja jurnalis,” terangnya.
Peristiwa ini, menurut Huda, bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia. Dengan alasan inilah, RPS sebagai organisasi wartawan melayangkan surat keberatan atas upaya yang dilakukan oknum anggota polisi Polres Tuban kepada jurnalis dan diterima oleh Waka Polres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi.
“Surat keberatan sudah Kami kirimkan ke Polres Tuban. Setelah kita melakukan diskusi internal sore ini, Kita akan menunggu tanggapan dari Polres Tuban atas insiden ini,” jelas Huda, Jumat (16/6).
Usai melakukan diskusi dan menerima surat keberatan dari RPS, Waka Polres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi mengaku jika peristiwa tersebut sebagai pengingat jajaran di bawahnya, dan dirinya juga akan memberi peringatan kepada anggota tentang apa yang harus dilakukan saat terjadi kondisi serupa.
“Pastinya kita berterima kasih atas kritikan dan masukan ini. Setelah itu akan kita kumpulkan Kabag, Kasat maupun Kapolsek untuk mengingatkan kembali bagaimana SOP maupun saat ketemu dengan media di kondisi seperti ini,” pungkasnya.