, (Ronggo id) – Kepala Desa (Kades) Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban berinisal S diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengelolaan keuangan desa.

Atas dugaan tersebut, beberapa waktu lalu, Kades S diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim .

Informasi yang dihimpun dari salah seorang sumber, Kades yang sudah menjabat sejak 2019 itu, selama ini diduga memonopoli pengelolaan anggaran desa.

Misal saja anggaran untuk kegiatan program pembangunan. Dana yang semestinya dikelola oleh Pengelola Kegiatan Anggaran (PKA), dalam prakteknya diduga diambil alih langsung oleh Kades S.

Kemudian, dalam proses pengerjaannya (progam pembangunan), Kades S disebut jarang berkoordinasi dengan perangkat desa lain, termasuk dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Terkadang pekerjaan sudah berjalan baru dikoordinasikan dengan TPK,” ungkap sumber tersebut.

Sementara itu, ditanya mengenai perkembangan hasil pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kades Gesikan, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana menyebut, jika sejauh ini masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini masih tahap lidik. Nanti Kita tunggu perkembangannya,” ujar AKP Tomy Prambana, Kamis (15/6/2023).

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat ke nomor ponselnya, hingga berita ini diturunkan Kades Gesikan tak kunjung merespon. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: