, (Ronggo.id) – , Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suryono bakal memetakan keberadaan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) atau tambang liar di Tuban yang beroperasi di wilayah Bumi

“Kita baru orientasi mana tambang liar, mana punya masyarakat, mana yang punya ijin. Nanti Kita petakan,” ungkap kepada Ronggo.id, Sabtu (20/5/2023).

AKBP Suryono menjelaskan, meskipun penegakkan terhadap tambang liar menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum. Namun pihaknya berharap adanya peran serta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

“Jadi tidak hanya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Tetapi harus ada campur tangan Pemkab terkait penertiban,” bebernya.

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 itu menyampaikan, bahwa selama ini tak sedikit masyarakat yang menggantungkan nasibnya melalui kegiatan pertambangan, baik di tambang legal maupun yang belum mengantongi dokumen perijinan.

“Ini urusan perut, kalau hanya mengedepankan penegakan hukum dikuatirkan akan muncul konflik,” tuturnya.

Orang nomor 1 di itu menambahkan, demi menghindari konflik ditengah masyarakat, pihaknya bakal berkoordinasi dengan untuk mencari solusi yang terbaik.

“Kalau sudah menyangkut konflik sosial, maka ketuanya adalah Bupati. Untuk itu Kita akan cari solusi bersama-sama,” tutupnya.

Diketahui, kegiatan tambang galian C di kian tumbuh subur, merupakan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI). Kendati terdapat ancaman pidana maupun perdata, akan tetapi praktek penambangan ilegal semakin merajalela dan nyaris tak terkendali.

Bahkan, oknum pemilik modal seolah leluasa untuk memperkaya diri dengan cara merampok sumber daya alam tanpa memperdulikan kelestarian lingkungan dan fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat.

Misal saja di jalan penghubung Kecamatan Grabagan – . Akibat seringnya dilewati truk pengangkut hasil tambang dari wilayah setempat, infrastruktur yang baru selesai diperbaiki pada Januari 2023 lalu itu terlihat sudah mulai mengalami kerusakan di beberapa titik. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: