, (Ronggo.id) – bakal segera menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai , Imam Sutiono.

KBO Satlantas , Iptu Sampir Santoso mengungkapkan, pelanggaran lalu lintas oleh Imam Sutiono meliputi, berkendara tanpa mengenakan helm, kemudian kendaraan tidak dilengkapi dengan spion.

“Jadi penindakannya sesuai dengan pelanggaran tersebut,” ungkap Iptu Sampir, Rabu (17/5/2023).

Kendati begitu, terang Iptu Sampir, sementara ini pihaknya belum bisa berbuat banyak lantaran pria yang juga menjabat sebagai itu masih berada di luar kota.

“Kemarin Kami hubungi (Imam Sutiono) masih di luar kota. Kalau tidak salah di Jogja atau di Solo,” bebernya.

Sebelumnya, Imam Sutiono tertangkap kamera tidak mengenakan pelindung kepala kala mengendarai sepeda motor menuju ke Kantor untuk menyerahkan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Minggu (14/5/2023).

Bahkan, sepeda motor bernomor polisi AE 4991 KM yang ditunggangi bersama seorang perempuan juga tak dilengkapi spion.

Disinggung mengenai hal itu, Imam Sutiono mengaku, jika tidak ada unsur kesengajaan melanggar undang-undang lalu lintas dengan tidak menggunakan helm.

“Sebenarnya sih tidak disengaja. Karena untuk memberikan semangat teman-teman tentu ini sebagai hiburan karena ada reog dan lain-lain,” kilahnya.

Terpisah, , AKP Kadek Aditya Yasa Putra menyayangkan karena ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami akan pentingnya penggunaan helm saat berkendara di jalan raya.

“Kami akan ingatkan dan tegur langsung. Besok rencana akan Kami tilang,” tegas Kadek saat dimintai tanggapan terkait dugaan pelanggaran lalu lintas tersebut. (Ibn/Jun).


Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: