, (Ronggo.id) – Puluhan warga , , ramai-ramai meluruk Tuban untuk menjenguk Kepala Desa Bunut, Budi Utomo yang ditahan atas kasus dugaan korupsi APBDes.

Dalam kesempatan tersebut, Kenda Al Rasyid, salah seorang perwakilan warga mengaku tidak senang dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa semua warga Desa Bunut senang atas penahanan Kades, Budi Utomo beberapa waktu lalu.

“Bahwa sebagian faktanya itu adalah 80 persen warga Desa Bunut bersimpati dan empati atas kasus ini,” tuturnya, Selasa (2/5/2023).

Terbukti, kata dia, begitu banyak warga yang setiap harinya datang ke rumah Kades Budi Utomo guna memberikan dukungan, baik moral maupun materiil yang berlangsung hingga saat ini.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa tidak benar bahwa bapak kepala desa mengakui memakai APBDes seperti yang tersebar berita yang saat ini beredar,” katanya.

Ditambahkan warga lain, Sugiono, bahwa Kades Budi Utomo orang baik, bahkan saat mempimpin pembangunan di desa berjalan lancar.

“Kades baik, bangunan juga lancar saja. Kalau orang salah pasti ada kesalahan, perlu dibenahi gitu aja,” imbuhnya.

Senada dengan Kenda Al Rasyid, menurut Sugiono terkait pemberitaan jika semua warga Desa Bunut senang dengan penahanan Kades itu tidak benar. Pasalnya Kades yang terpilih dua kali periode tersebut sangat peduli dengan warganya.

“Kemarin itu ada berita kalau semua orang itu suka kalau kepala desa ditahan. Setiap panen pak Kades itu sering-sering kasih orang-orang yang kekurangan,” tandasnya.

Dikabarkan sebelumnya, penahanan Kades Budi Utomo sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan memantik reaksi dari warga setempat. Tak sedikit warga yang mengaku bersyukur. Bahkan beberapa warga nampak mendatangi Kantor guna memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Saya datang Kejaksaan untuk mengecek, apa benar ada penahanan. Ternyata memang ditahan dan dititipkan ke Lapas,” ujar salah seorang warga Desa Bunut, Suwondo, Kamis (27/4/2023) lalu.

Lebih lanjut, Suwondo menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Kejari Tuban yang telah menangani dugaan penyelewengan APBDes diduga dilakukan Kades Budi Utomo dan mantan Bendahara Desa, Nevi Ayu Indasari.

“Sebagai wakil dari , Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Tuban, bahwa apa yang diinginkan warga sudah dikabulkan,” ucapnya.

Suwondo mengaku telah mengawal kasus dugaan penyelewengan uang rakyat itu kurang lebih 3 tahun lamanya. Untuk itu dia berharap Kades Budi Utomo mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Kami warga masyarakat berharap ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun,” tegasnya.

Diketahui, Kades Budi Utomo resmi ditahan di usai ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2023 lalu atas dugaan penyelewengan APBDes tahun 2016 hingga 2019 bersama Nevi Ayu Indasari yang sudah lebih dulu ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban pada 2021 silam.

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, Kades Budi Utomo ditahan mulai 27 April 2023 hingga 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dalam rangka tahap penyidikan, yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

“Syarat subjektifnya, tentu saja tersangka ini (Budi Utomo) dikuatirkan melarikan diri, dan menghilangkan alat bukti,” katanya.

Sedangkan, syarat objektifnya, lanjut Muis, dalam ketentuan pasal 21 KUHAP, bahwasanya perbuatan Budi Utomo diduga melanggar pasal 2, juncto pasal 3, juncto pasal 18 UU Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“Dalam rangka penyidikan, maka tim penyidik akan segera optimal menyelesaikan perkara ini. Nanti akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: