, () – Pemuda dan warga Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban menggelar tasyakuran di sekitar sumur tua atau Sumur Gede yang disakralkan oleh masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen warga setelah Kepala Desa Bunut ditahan di akibat kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat, Sabtu (29/4/2023) malam.

Kades Bunut, Budi Utomo (41) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tuban lantaran diduga korupsi APBDes sekitar Rp 180 juta dan saat ini dititipkan sementara di Lapas Tuban pada Kamis (27/4) untuk proses penyidikan.

Salah seorang pemuda Desa Bunut, Ahmad mengaku, jika kegiatan tersebut sebagai bentuk syukur atas ditahannya Kepala Desa yang dinilai telah merugikan masyarakat.

“Pada dasarnya kami bukan benci kepada Pak Kadesnya, tapi kami hanya tidak menghendaki pimpinan yang dzalim dengan memakan dana yang semestinya menjadi hak masyarakat. Sehingga mau tidak mau harus tega,” ungkap Ahmad.

Ditempat yang sama, Tokoh masyarakat Desa Bunut, Sono mengungkapkan, jika selama ini Budi Utomo dikenal sebagai Kades yang sering bersikap tidak bijak dalam berbagai keputusan. Termasuk dalam hal pembangunan di desa setempat.

“Ada beberapa pembangunan desa yang tidak jelas. Seperti pembuatan sumur bor dan pembangunan jalan yang sebenarnya tidak urgent, tapi malah dikerjakan,” jelas Sono.

Ia mengaku, jika salah satu pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Desa ialah sumur bor untuk pengairan persawahan. Padahal di desanya sudah ada areal yang bersumber dari sungai Bengawan Solo untuk mengairi lahan pertanian yang mayoritas sebagai penghasil padi.

“Di desa ini ada tiga pembangunan sumur bor. Tapi setelah dibuat, hingga saat ini tidak pernah digunakan. Seolah sengaja dibuat untuk diambil keuntungan secara pribadi oleh Kades,” terangnya.

Sebatas diketahui, Penahanan Kedes Bunut, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Budi Utomo sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa memantik reaksi dari warga setempat.

Tak sedikit warga yang mengaku senang, bahkan beberapa warga rela mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban guna memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Saya datang Kejaksaan untuk mengecek, apa benar ada penahanan. Ternyata memang ditahan dan dititipkan ke Lapas,” ujar salah seorang warga Desa Bunut, Suwondo, Kamis (27/4/2023).

Suwondo menyambut baik upaya yang dilakukan oleh yang telah menangani dugaan penyelewengan APBDes diduga dilakukan Budi Utomo dan mantan Bendahara Desa, Nevi Ayu Indasari.

“Sebagai wakil dari warga Bunut, Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Tuban, bahwa apa yang diinginkan warga sudah dikabulkan,” ucapnya.

Suwondo mengaku telah mengawal kasus dugaan penyelewengan uang rakyat itu kurang lebih 3 tahun lamanya. Untuk itu ia berharap Kades yang terpilih 2 periode itu mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Kami warga masyarakat berharap ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun,” tegasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Budi Utomo resmi ditahan di Lapas IIB Tuban usai ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2023 lalu atas dugaan penyelewengan APBDes tahun 2016 hingga 2019 bersama Nevi Ayu Indasari yang sudah ditahan di Lapas II B Tuban pada 2021 silam.

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, Budi Utomo ditahan mulai 27 April 2023 hingga 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dalam rangka tahap penyidikan, yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

“Syarat subjektifnya, tentu saja tersangka ini (Budi Utomo) dikuatirkan melarikan diri, dan menghilangkan alat bukti,” katanya.

Sedangkan, syarat objektifnya, lanjut Muis, dalam ketentuan pasal 21 KUHAP, bahwasanya perbuatan Budi Utomo diduga melanggar pasal 2, juncto pasal 3, juncto pasal 18 UU Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: