TUBAN, (Ronggo.id) – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp2,1 miliar yang digelontorkan untuk menyokong pembangunan fasilitas Gedung Olahraga (GOR) Rangga Jaya Anoraga Tuban diminta agar dikembalikan kepada perusahaan.
Ketua DPRD Tuban, Miyadi mengungkapkan, bahwa pembangunan GOR sebenarnya sudah disediakan dari APBD maupun P-APBD. Tetapi justru APBD yang telah disediakan tidak sesuai dengan target waktu, akibat perencanaan kurang matang.
Kemudian P-APBD tidak diserap, sehingga dampaknya pada tahap pertama di APBD, lalu Pemerintah Kabupaten Tuban meminta bantuan dana dari PT Semen Indonesia (SIG) sebesar Rp600 juta, PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Rp900 juta, serta Bank Jatim sebesar Rp600 juta.
“Kami tidak menginginkan pembangunan GOR itu dibangun oleh pihak ketiga atau perusahaan,” ungkap Miyadi menyampaikan rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Tuban tahun anggaran 2022, Senin (3/4/2023).
Sehingga, lanjut Ketua DPC PKB Tuban itu, dana CSR tersebut harus dikembalikan. Kemudian didistribusikan untuk pembangunan di wilayah sekitar operasional perusahaan masing-masing.
“Supaya masyarakat di sekitar perusahaan merasakan manfaat dari dana yang dikeluarkan,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyebut, pada prinsipnya penggunaan anggaran CSR telah sesuai regulasi. Menurutnya, CSR bukan hanya fokus untuk ring 1, melainkan juga untuk seluruh masyarakat Tuban.
“Kalau kita lihat anggaran CSR disini dibandingkan dengan yang sudah didistribusikan di wilayah perusahaan, itu tidak ada apa-apanya,” ucap Mas Bupati.
Mas Bupati menjelaskan, hadirnya perusahaan di Tuban untuk memberikan dampak positif, terbukti bahwa pembangunan GOR manfaatnya bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini menandakan bahwa program perusahaan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kabupaten Tuban tepat sasaran.
“Selama aturan, regulasi dan mekanismenya sudah benar, maka tidak perlu ada yang dikembalikan,” tutupnya. (Ibn/Jun).