, () – Pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik sebagian lahan Pantai Semilir yaitu Rosyidah tiba-tiba mengumumkan bahwa laporan terkait sengketa lahan wisata yang berada di , Kecamatan Jenu, itu telah naik ke tahap penyidikan, Kamis (30/3/2023).

Bertempat di , Franky D Waruwu selaku kuasa hukum dari ahli waris menyampaikan, laporan yang dilayangkan pada pada 3 September 2022 lalu terhadap Kepala Desa (Kades) Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim sudah masuk dalam penyidikan Polda Jawa Timur.

“Atas laporan polisi yang dilakukan oleh klien Kami terhadap Kades Socorejo telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya sudah ditemukan unsur pidananya,” ungkap Franky.

Menurut Franky, bahwa Kades Socorejo sudah bisa dikatakan calon tersangka beserta pihak-pihak lain. Bahkan hasil dari peningkatan status ke penyidikan tersebut telah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Jawa Timur.

“Dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk jaksa yang menangani perkara ini. Begitu juga Surat Penyidikan dan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ini telah diberitahukan kepada Kami dan terlapor. Perkembangannya bisa diketahui kurang lebih 2 sampai 3 minggu kedepan,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan. Menurutnya, sesuai dengan subtansi pasal 167 dan 385 KUHP dalam hal ini penyerobotan tanah, ada unsur penting yang harus dipenuhi oleh pelapor atau ahli waris, salah satunya ialah Akta Jual Beli (AJB) asli atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Sedangkan sampai saat ini Saya sendiri belum pernah melihat AJB aslinya. Dan mungkin bisa ditunjukkan,” tuturnya menanggapi pengumuman yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris.

Masih kata Arief, seandainya mungkin pihak terlapor memiliki AJB asli maka masih perlu didukung dengan dokumen desa seperti Buku C desa atau dokumen-dokumen lain. Kemudian, misal terdapat perbedaan antara luas di Buku C dan AJB tentu harus di lakukan rekonsiliasi data.

“Mestinya Kita rekonsiliasi data dulu, atau digugat dulu Buku C nya secara perdata,” tambah Arief.

Arief kembali menjelaskan, terkait pelaporan penyerobotan tanah oleh pihak pelapor yang perlu dipahami bahwa tidak ada keuntungan baik untuk pemerintah desa (Pemdes), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau yang lainnya.

“Semuanya murni untuk kepentingan warga Socorejo, buktinya terbuka lapangan pekerjaan di lokasi wisata Pantai Semilir. Untuk itu penyidikan ini harus sesuai jalur yang benar,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Pokdarwis Pantai Semilir, Asmaul Husna menegaskan, jika masyarakat Desa Socorejo akan tetap bersikukuh untuk mempertahankan lahan Pantai Semilir.

“Pantai Semilir bukan milik pribadi, tapi milik masyarakat Desa Socorejo bersama. Karena secara hukum ini masih sengketa sehingga Kita akan tetap mempertahankan,” tegasnya.

Diketahui, pengumuman sengketa Pantai Semilir menjadi penyidikan yang disampaikan Franky D Waruwu disambut aksi unjuk rasa warga sembari membentangkan spanduk bertuliskan Pantai Semilir Milik Warga Socorejo. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: