TUBAN, (Ronggo.id) – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 diserahkan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur di Sidoarjo, Senin (27/3/2023).
Bupati Tuban yang akrab disapa Mas Bupati menyampaikan, penyerahan LKPD ini sebagai bentuk komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kerja efektif dan efesien guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban.
“Pemerintahan yang dijalankan sesuai regulasi mampu meningkatkan kepercayaan serta mampu membawa perubahan positif di masyarakat,” tuturnya.
Mas Bupati menegaskan, setelah muncul rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK, maka akan segera ditindaklanjuti sekaligus menjadi bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tuban.
“Nantinya hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK akan diselesaikan sesegera mungkin,” tegasnya.
Diketahui, penyerahan LKPD ini dilakukan secara serentak oleh seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, termasuk Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil BPK Jatim, Karyadi mengapresiasi atas kerja keras Kepala Daerah beserta jajarannya sehingga LKPD Unaudited dapat diserahkan tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ini wujud penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Kemudian, kata Karyadi, LKPD yang telah masuk akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan, yang berdasarkan empat aspek, yaitu Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure).
“Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan,” katanya.
Karyadi mengemukakan, LKPD merupakan wujud pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010.
Terdiri Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).
“BPK diberi waktu dua bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah,” paparnya. (Ibn/Jun).