TUBAN, (Ronggo.id) – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tuban digugat oleh seorang nasabahnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban karena diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan melelang agunan kreditur.
Nasabah atas nama Slamet Widodo Yulianto, warga Dusun Winong, Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban menggugat bank plat merah tersebut melalui kuasa hukumnya. Adapun gugatan tersebut teregister nomor 10/Pdtg.G/2023/PN Tuban yang didaftarkan pada 7 Maret 2023.
Selain BRI, turut tergugat dalam perkara ini yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, yang selanjutnya disebut tergugat II.
Kasi Humas PN Tuban, Uzan Mawardi mengatakan, gugatan ini berawal saat penggugat mengajukan pinjaman kepada BRI dengan agunan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00763 seluas 488 meter persegi.
Kewajiban penggugat didalam membayar angsuran awalnya lancar sampai dengan adanya pandemi covid-19 yang menyebabkan usaha tergugat terhenti, sehingga pembayaran angsuran penggugat kepada tergugat I tersendat sehingga pada bulan Mei dan bulan Juli 2022.
“Tunggakan hutang pokok plus hutang bunga dan denda totalnya sekitar Rp276 juta sekian,” kata Uzan, Selasa (21/3/2023).
Lanjut Uzan, kemudian penggugat mengajukan keringanan pembayaran angsuran bunga dan atau denda serta restrukturisasi kredit kepada tergugat I namun tidak pernah mendapat tanggapan.
Bahkan pada tanggal 29 Oktober 2022 tergugat I telah mengajukan permohonan lelang terhadap agunan kredit kepada tergugat II. Dilanjutkan di tanggal 15 Februari 2023 tergugat I mengirimkan 2 surat sekaligus kepada penggugat perihal pemberitahuan pendaftaran lelang yang mana penggugat diminta hadir pada pada hari kamis 02 Maret 2023.
“Menurut penggugat, bahwa 2 surat dari tergugat I yang dikirim kepada penggugat sekaligus dan bersamaan, dinilai sangat tidak adil dan sangat dipaksakan,” sambung Uzan.
Sementara, bunyi petitum dalam gugatan tersebut, yaitu mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan para tergugat telat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada tergugat, memerintahkan tergugat I untuk membatalkan lelang terhadap hak tanggungan SHM No 00763.
Kemudian, memerintahkan tergugat II untuk menghentikan lelang sebagaimana yang dimohonkan oleh tergugat I, menghukum penggugat untuk segera membayar kewajiban kredit kepada pihak I, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Rencananya sidang pertama akan digelar pada 21 Maret 2023 hari ini,” tandas Uzan.
Sebatas diketahui, awak media dari Ronggo.id berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak BRI Cabang Tuban perihal agunan nasabahnya yang telah didaftarkan KPKNL Surabaya, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. (Ibn/Jun)