TUBAN, (Ronggo.id) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban jemput bola dengan mendatangi Kantor Kementrian Agama (Kemenag) RI menyusul wacana kenaikan biaya Haji Tahun 2023, Kamis (2/2/2023).
Pasalnya, rencana kenaikan biaya Haji yang diusulkan oleh pemerintah banyak dikeluhkan masyarakat, termasuk oleh para Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Tuban.
Sebab tidak semua CJH mampu membayar pelunasan sesuai dengan besaran yang dipaparkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu.
Kedatangan para legislator dari Bumi Wali ini pun disambut oleh perwakilan Dirjen Keuangan Ibadah Haji dan Dirjen Asrama Haji Kemenag RI.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astutik menyampaikan, kunjung kerja ke Kemenag RI kali ini dalam rangka berkoordinasi untuk meminta penjelasan ikhwal usulan kenaikan biaya Haji yang dirasa memberatkan CJH.
“Banyak masyarakat yang telah menabung dengan harapan segera berangkat ke Tanah Suci. Akan tetapi terancam tertunda akibat kenaikan dari Rp39,8 juta menjadi Rp69 juta,” ujar wakil rakyat yang berangkat dari Dapil 2, meliputi Palang, Plumpang dan Widang.
Dalam kesempatan itu, politikus perempuan dari Partai Gerindra tersebut juga meminta kepada Kemenag RI supaya kuota bagi Jamaah Haji di Kabupaten Tuban untuk Tahun 2023 ini bisa ditambah.
Sementara, Dirjen Keuangan Ibadah Haji Kemenag RI, Sunaryo menjelaskan, jika selama ini biaya ibadah Haji yang dibayarkan para jamaah relatif terjangkau karena disokong dari dana Badan Pengelola Biaya Haji (BPBH).
“Namun nilai manfaat yang digelontorkan untuk mensubsidi terlalu besar, sehingga yang dirugikan jamaah yang belum berangkat,” terang Sunaryo menanggapi beberapa pertanyaan Komisi IV DPRD Tuban.
Diuraikan Sunaryo, bahwa pembiayaan Haji terdapat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang merupakan 100 persen penyelenggaraan ibadah Haji.
Komponen ini meliputi 40 persen Biaya Perjalananan Ibadah Haji (BiPih) yang ditanggung CJH. Kemudian 60 persen adalah dana nilai manfaat untuk menutup ongkos biaya jamaah haji yang disebut subsidi pemerintah.
Tingginya nilai manfaat yang digunakan maka dikuatirkan dana BPIH lambat laun akan habis yang berdampak terhadap jamaah yang mengantre. Hal inilah yang menjadi pertimbangan atas rencana kenaikan biaya Haji.
“Sehingga skema ini dibalik. Menag mengusulkan 70 persen BiPih, sedangkan 30 persen nilai manfaat. Dengan harapan jamaah yang telah mengantre lama tidak dirugikan,” tutupnya. (Ibn/Jun).