, () – Inspeksi Mendadak (Sidak) digelar petugas Lembaga Pemasangan () II B Tuban di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapida kasus , Selasa (31/1/2023).

Hasilnya petugas menemukan benda-benda terlarang, antara lain pisau, cutter, dan juga kartu remi serta beberapa benda lain.

Kepala , Siswarno menjelaskan, bahwa pelaksanaan Sidak kali ini dilakukan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) sehingga tepat sasaran dan targetnya.

Upaya ini untuk meminimalisir kemungkinan dan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba dan benda terlarang lainya yang dapat memicu gangguan dan ketertiban dilingkungan Lapas.

“Setiap 2 minggu sekali, kami lakukan penggeledahan. Namun petugas masih sering menemukan benda terlarang di kamar warga binaan,” terangnya.

Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas II B Tuban, Taufan Aran menyampaikan, selama ini yang sering ditemukan saat Sidak, yaitu pisau, cutter dan kartu remi.

Lebih lanjut, Taufan Aran yang memimpin langsung Sidak tersebut menyebut, jika benda-benda tersebut merupakan murni modifikasi dari warga binaan.

“Rata-rata yang kami temukan adalah barang hasil buatan mereka sendiri. Setelah disita akan kami inventarisir untuk dimusnahkan,” ujarnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: