TUBAN, (Ronggo.id) – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban melalui Bidang Perhubungan membantah bahwa pihak perusahaan CV MK Beton telah melakukan proses pengurusan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi kegiatan usahanya.
Sebelumnya, pemilik pabrik CV MK Beton yang berdiri di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban mengklaim, baik dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) tengah dalam proses pengurusan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan DLHP Tuban, Yuli Imam Isdarmawan menampik, sejauh ini pihaknya sama sekali belum diajak berkoordinasi maupun konsultasi terkait ijin lalu lintas akibat dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik beton tersebut.
“Seandainya perusahaan telah melakukan pengurusan melalui dinas perijinan, sudah barang tentu kami selaku tim penilai akan diundang untuk membahas,” ujar Imam, Selasa (17/1/2023).
Imam menjelaskan, kegiatan usaha yang sifatnya wajib Andalalin, sudah seharusnya pihak perusahaan memenuhi, termasuk ijin dispensasi pemakaian ruas jalan jika aktivitasnya melewati jalan akses desa.
Sementara, KBO Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso menyebut, bersama dengan Bidang Perhubungan DLHP Tuban dalam waktu dekat ini akan meninjau kegiatan usaha pabrik beton yang sempat dikeluhkan oleh warga disekitar pabrik.
“Kita akan lihat proses perijinanya yang sudah diurus apa saja untuk kategori lalu lintasnya,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Tuban, Endah Nurul Khomarijati menyampaikan, bahwa sekarang ini penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko melalui Online Single Submission (OSS) dari Kementrian Investasi/BKPM RI.
Alurnya, pelaku usaha membuka OSS, membuat akun untuk dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sesuai kegiatan usahanya. Kemudian untuk kajian menjadi wewenang dinas teknis, seperti Andalalin di dinas yang membidangi lalu lintas angkutan jalan, sementara Amdal di bidang lingkungan hidup.
“Setelah di acc oleh dinas teknis, maka baru bisa diterbitkan ijin berusaha. Kegiatan usaha yang resikonya rendah, maka cukup NIB, tetapi jika beresiko tinggi maka persyaratanya lebih lengkap sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” paparnya.
Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban itu menegaskan, berdasarkan ketentuan, semua pelaku usaha baru bisa memulai kegiatan usaha jika sudah mengantongi segala perijinanya.
“Kalau belum punya ijin tapi tetap melakukan kegiatan usaha, maka kegiatan usahanya illegal,” tegasnya.
Setelah terbit, ujar Endah, pelaku usaha tidak lantas bisa menjalankan operasional usahanya sesuka hati. Ketika ditemukan melanggar ketentuan jam operasional maka bisa ambil tindakan.
“Disaat pelaksanakaan kegiatan usahanya melanggar ketentuan, maka dinas teknis bisa melakukan pembinaan, pengawasan, surat peringatan, hingga pencabutan ijin usaha,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, suara dentuman yang berasal dari aktivitas produksi CV MK Beton dianggap mengganggu kenyamanan istirahat warga Dusun Losari, Desa Sokosari, yang berdekatan dengan pabrik material Udith tersebut. Pasalnya, dalam menjalankan kegiatan usahanya dilakukan hingga larut malam dan bahkan menjelang pagi.
“Kalau aktivitas perusahaan tidak mengganggu kenyamanan warga silahkan bekerja 24 jam penuh. Tapi jika melebihi dari jam 22.00 Wib dan mengganggu kenyamanan masyarakat, maka harus dihentikan,” tutur Kunadi kesal saat rapat mediasi di Balai Desa Sokosari bersama CV MK Beton yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sokosari, Selasa (10/1/2023).
Dilain sisi, Pemilik CV MK Beton, Dasuki membenarkan adanya suara bising yang dihasilkan dari aktivitas produksi beton miliknya. Hal ini lantaran pihaknya mengejar target pesanan dari pemerintah kabupaten yang keseluruhan proyeknya harus selesai pada akhir Desember 2022.
“Suara dari alat produksi saya memang mengganggu masyarakat. Kalau alat tidak sampai mendengung maka material tidak bisa jadi,” jelasnya.
Dasuki juga menyatakan, dirinya terpaksa memberlakukan sistem kerja lembur hingga pagi. Sebab jika produksi Udith berhenti hanya sampai pukul 22.00 Wib, maka orderan baru akan terpenuhi ditanggal 15 Januari 2023 tahun ini, konsekuensinya banyak perusahaan terancam kena denda dan diblacklist.
“Untuk itu (Amdal dan Andalalin) sudah proses pengurusan. Karena gini, kita mungkin sudah tidak disitu, jadi kedepanya kita sudah meninggalkan area itu, perusahaan akan kita pindah. Sebab dari segi lokasi memang sudah tidak memungkinkan,” beber Dasuki ketika disinggung, apakah CV MK Beton telah mengantongi kedua dokumen tersebut. (Ibn/Jun).