TUBAN, (Ronggo.id) – Permukiman warga di Kawasan Gang Arjuna, Lingkungan Jarkali, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban terancam digusur. Karena diduga berdiri diatas tanah milik Polri.
Kabag Logistik Polres Tuban, Kompol Budi Handoyo menyatakan, berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan pengukuran secara faktual, tanah yang diduga asset Polri di kawasan tersebut seluas 10044 meter persegi. Termasuk yang sudah disertifikatkan atas permohonan dari Pemkab Tuban dengan luas kurang lebih 3000 meter.
“Informasi riil di lapangan ada 3 atau 4 bidang yang juga disertifikatkan atas nama warga. Tetapi data di kelurahan tidak muncul. Sehingga ini akan tetap jadi asset Polri,” kata Kompol Budi Handoyo usai pengukuran tanah di kawasan tersebut bersama Kabag Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tuban serta pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban kepada Ronggo.id, Jumat (13/1/2023).
Kompol Budi Handoyo menjelaskan, kegiatan verifikasi dan pengukuran kali ini terpaksa dilakukan, sebab warga yang menempati tanah diduga milik Polri itu dinilai kurang kooperatif, padahal jauh hari sebelumnya sudah diberikan sosialisasi.
“Bahkan tidak ada laporan ke Polres. Bukti bahwa tanah ini telah bersertifikat juga tidak ada, sehingga kami by data masih nihil tidak punya,” terangnya.
Disinggung rencana relokasi atau tukar gulir, khususnya tanah yang terlanjur disertifikatkan oleh warga?, Kompol Budi Handoyo menyebut, semua keputusan berada ditangan pimpinan diatasnya.
“Masalah itu nanti tergantung pimpinan saja, kita sesuai perintah. Kita hanya mengecek, verifikasi asset-asset Polri yang tercantum di KIB agar tidak hilang,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tuban, Joko Purnomo berharap, supaya warga menyadari dan legowo, jika tanah yang ditempati bukan merupakan hak milik perorangan.
“Kalau kita menempati tanah orang lain secara hukum masuk ke ranah penyerobotan. Tapi kalau mereka sadar insyaallah mereka juga tidak bertele-tele lah, kalau memang tidak ikut punya, dan memang diminta yang punya ya gimana lagi,” ujarnya.
Sementara itu, warga setempat, Suyadi (63), menyampaikan, terdapat 6 bidang tanah yang diklaim milik Polri telah bersertifikat yang diterbitkan oleh Kantor BPN antara tahun 2011-2012. Untuk itu ia dan warga yang lain akan tetap bersikikuh mempertahankan tanah yang sudah puluhan tahun ditempati.
“Kita akan memperjuangkan dan mempertahankan, bagaimanapun kondisinya,” ucapnya.
Suyadi menceritakan, dalam hal mendapatkan sertifikat tanah beberapa tahun yang lalu bukan perkara yang mudah. Ia dan warga lainya beberapa kali harus bolak balik ke Kantor Pemerintah Daerah, bahkan telah bertemu Bupati Tuban, pada saat itu dijabat oleh Hindarto.
“Yang bisa kita lakukan hanya mempertahankan, karena kita betul-betul beli. Dan yang terpenting kita sudah mengantongi surat jual beli,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun media ini, setidaknya ada 17 bidang tanah diatasnya berdiri rumah warga, 6 diantarnya sudah bersertifikat milik perorangan. Sementara 1 bidang lainya atas nama Pemkab Tuban yang dipergunakan untuk Pasar Bongkaran. (Ibn/Jun).