TUBAN, (Ronggo.id) – Pemilik kios resmi pupuk bersubsidi asal Kecamatan Bancar dan seorang sopir diamankan jajaran Satreskrim Polres Tuban, karena diduga hendak selewengkan pupuk bersubsidi dengan menjualnya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) ke wilayah Kenduruan.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan kelompok tani, karena resah terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayahnya.
“Kelompok tani menginfokan penjualan pupuk bersubsidi diduga dijual di atas HET dan juga melewati kentutan dimana wilayah kios tersebut menjual di wilayah A tapi menjual di wilayah B,” kata Gananta, Kamis (8/12/2022).
Usai menerima laporan tersebut, ungkap Gananta, Kelompok tani bersama jajaran Satreskrim Polres Tuban bergerak ke lokasi kejadian dan memergoki terduga pelaku mengangkut puluhan sak pupuk bersubsidi jenis Za menggunakan mobil pick up.
Belum sampai ke lokasi tujuan, mobil pick up bernopol S 9284 yang dikendarai terduga pelaku dihentikan di tepi jalan Sukolilo, Bancar, Kabupaten Tuban.
“Dua orang diamankan, sebagai sopir dan pemilik kios pupuk subsidi serta mobil pick up yang yang berisikan 30 sak pupuk jenis Za yang dikirim dari kios Bancar menuju wilayah Kenduruan,” terang AKP Gananta.
Di hadapan penyidik, lanjut Gananta, terduga pelaku mengaku telah dua kali menyelewengkan pupuk bersubsidi dan dijual jauh diatas harga resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Seharusnya Het nya 115 ribu persak, tapi pengakuan pelaku dijual 230 ribu persak dengan berat 50 Kilogram,” imbuhnya.
Meski begitu, ujar mantan Kasatreskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus tersebut guna memburu bandar pupuk illegal yang selama ini meresahkan para petani.
“Status keduanya masih belum kita naikan sebagai tersangka, kita masih melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (Ibn/Jun).