TUBAN, (Ronggo.id) – Setelah kurang lebih satu tahun berlalu, akhirnya kasus pencabulan santriwati di Kecamatan Grabagan Tuban berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tuban, Jumat (4/11/2022) malam.
Pria berinisial AFM (28), yang merupakan guru di sebuah Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) ini berhasil diringkus oleh aparat kepolisian Satreskrim Polres Tuban di sebuah kebun tak jauh dari kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta menyebutkan, terduga pelaku pencabulan santriwati ini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur sejak November 2021 lalu.
“Setelah ada laporan ke Polda Jatim, kasus ini kemudian di limpahkan ke Polres Tuban dan kita lakukan penyelidikan,” ungkap AKP M Gananta kepada Ronggo.id saat ditemui di Mapolres setempat, Sabtu (5/11/2022) dinihari.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas kemudian mencari keterangan dari sejumlah saksi dan mendapati dua orang santriwati yang mengaku sebagai korban pencabulan.
Sementara dua orang korban yang telah diperiksa oleh petugas masing-masing berinisial V (12) dan N (17), selaku santriwati di TPQ tempat pelaku mengajar.
“Ada dua orang korban yang mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, dan keduanya merupakan anak dibawah umur. Bahkan salah satu korban mengaku sudah 20 kali dicabuli pelaku,” tambahnya.
Pelaku yang merupakan anak dari tokoh agama sekaligus pengasuh Pondok Pesantren di desa setempat ini sudah beberapa kali mengelak saat akan dimintai keterangan. Namun, berdasarkan laporan korban dan para saksi serta hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polres Tuban.
“Pelaku kita tangkap disebuah kebun tak jauh dari rumahnya dan tidak ada perlawanan. Sementara pihak keluarga maupun masyarakat sekitar tidak ada gejolak maupun upaya penghalang-halangan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta menunggu hasil dari pihak Pengadilan.
“Saat ini kita sedang mendalami dan menunggu laporan dari pihak lain yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku,” pungkasnya. (Ibn/Jun).