TUBAN, (Ronggo.id) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban meringkus tiga orang pengedar sabu asal Bojonegoro. Satu orang tersangka akan dijerat dengan hukuman mati.
Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana menyebutkan, jika ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial EE (41) dan EN (41) yang merupakan warga Kecamatan Temayang, serta H (47) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
“Ketiga terduga pelaku ini berhasil kami amankan bersama BNNP Jatim di wilayah Bojonegoro,” ungkap AKBP I Made Arjana dalam press konferens di Kantor BNNK Tuban, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat Tim Pemberantasan BNNK Tuban mendapatkan informasi dari seorang pengguna narkoba yang direhabilitasi, jika ada pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas gabungan itu berhasil menangkap dua orang laki-laki berinisial EE dan EF disebuah distro di jalan Panglima Polim Bojonegoro. Di lokasi ini, tim BNNK Tuban dan BNNP Jatim menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,29 gram.
“Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku menyembunyikan barang bukti sabu di dalam box salon bekas dan di saku jaket,” terangnya.
Dari hasil interogasi kedua terduga pelaku, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial H (47), warga Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas disebuah rumah kos di Kelurahan Sukorejo, Bojonegoro. Hasilnya, tim Pemberantasan Narkotika berhasil menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 12,64 gram yang disimpan didalam kamar.
Tak berhenti sampai disitu, karena masih curiga dengan pengakuan terduga pelaku H dan berdasarkan hasil keterangan para pelaku, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah kos H, dan menemukan lagi Narkotika jenis sabu seberat 40,74 gram. Sehingga dari keseluruhan BB dari pelaku H sebesar 53,38 gram.
“Dari hasil pengakuannya, para terduga pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana di Sidoarjo,” ujar I Made Arjana.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Satu tersangka berinisial H ini akan dijerat dengan hukuman mati,” pungkasnya. (Ags/Jun).