TUBAN, (Ronggo.id) – Terbentuk sejak tahun 2013 silam, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban ternyata belum memiliki Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) maupun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).
Kondisi itu disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Tuban, Sudarmaji usai menghadiri Forum Group Discussion bersama perwakilan Institusi Teknologi Surabaya (ITS), Rabu (19/10/2022).
Bertempat di Gedung Mall Pelayanan Publik Tuban, FGD yang digelar dalam rangka kajian penyusunan KRB dan RPB tersebut, turut dihadiri OPD terkait, Camat, Perusahaan, Relawan, Media dan Akademisi dari perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Tuban.
Menurut Sudarmaji, KRB dan RPB merupakan dokumen yang sangat penting sebagai rujukan dasar terkait kebencanaan, “Jika tidak punya kedua dokumen itu, maka hitungan indeks ketahanan daerah akan sangat minim, karena dasar semuanya ada di situ,” katanya.
Sudarmaji berharap, penyusunan kedua dokumen tersebut ditargetkan rampung tahun ini, sehingga tahun depan dapat dibahas dan diusulkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda).
“Tidak hanya berhenti dalam kajian, tapi juga akan dilegalkan melalui Peraturan Bupati,” tutur Sudarmaji.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Kajian dan Penyusun dari ITS, Putu Rudi Setiawan menegaskan, Bahwa RPB dan KRB adalah dokumen yang saling berkaitan, dan setiap daerah harus menyusun.
“RPB itu memang diamanatkan dalam sistem kebencanaan di Tanah air, setiap daerah harus menyusun RPB, dan komponennya adalah KRB,” tegasnya.
Pihaknya menargetkan, dalam 3 bulan ini dokumen KRB dan RPB bisa tuntas hingga akhir tahun.
“Tahun depan masuk ranah pemerintahan, entah itu Perbup atau Perda. Sehingga selanjutnya bisa diimplementasikan semua warga dan stakeholder,” tutupnya.
Diketahui, dokumen KRB memberikan informasi terkait bahaya, kerentanan, dan kapasitas serta potensi dampak kerugian akibat bencana. Dokumen KRB dibutuhkan para pengambil kebijakan di setiap wilayah administrasi untuk mengetahui dan memahami dengan baik risiko bencana di daerah.
Sementara, RPB berisi tentang program dan kegiatan yang perlu dilakukan oleh daerah pada setiap tahapan bencana. dokumen tersebut harus diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar perencanaan pembangunan di daerah dapat melihat wilayah-wilayah yang memiliki risiko tinggi dapat dicegah dan mitigasi.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020 telah menetapkan Kabupaten Tuban menjadi salah satu kabupaten yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap ancaman cuaca ekstrim, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan lahan dan kekeringan.
Kabupaten Tuban berada di posisi ke-145 dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan indeks risiko sebesar 144,87 dan posisi ke-23 dari 38 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur dengan indeks risiko multi ancaman yang relatif tinggi. (Ibn/Jun).