, (Dalam menunjang fasilitas belajar mengajar, Sekolah Menengah atau , melakukan program iuran suka rela kepada orang tua wali.

Penggalangan dana dengan dalih suka rela tersebut justru menuai banyak komentar negatif dari para wali murid. Pasalnya, pihak Komite sekolah mematok sejumlah angka dengan besaran bervariatif, yakni minimal Rp 230.000 per siswa.

Informasi yang diterima .id dari salah seorang wali murid mengatakan, jika iuran tersebut nantinya akan digunakan untuk program sarana prasarana. Seperti pembelian kursi dan bangku serta kebutuhan sekolah lainnya.

“Ada empat formulir yang wajib di isi untuk program sarana dan prasarana sekolah,” ungkap salah seorang wali murid saat dikonfirmasi Ronggo.id, Senin (10/10/2022).

Adapun besar iuran dengan dalih sumbangan suka rela tersebut justru ditetapkan oleh pihak Komite sekolah itu minimal sebesar Rp230.000.

“Kalau saya hanya bayar minimal, karena memang kondisi ekonomi kurang mampu. Kalau wali murid lain mungkin ada yang lebih besar bayar iurannya,” terangnya.

Nominal tersebut, lanjutnya, dinilai sangat memberatkan bagi orang tua wali yang penghasilannya tidak menentu seperti dirinya. Meski begitu, ia terpaksa memilih diam dan enggan berkomentar lebih. Sebab, dirinya khawatir akan nasib anaknya yang mengemban ilmu di sekolah tersebut.

“Karena ini diwajibkan, mau tidak mau harus saya bayar, meski harus banting tulang dengan mencari penghasilan lebih ataupun berhutang. Karena kalau menolak bayar, khawatir anak saya akan malu di sekolahnya,” katanya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat menjelaskan, adanya sumbangan itu mestinya telah disepakati bersama antara pihak komite dengan orang tua siswa. Sedangkan Komite sendiri juga diperbolehkan untuk melakukan penghalangan dana untuk peningkatan kualitas sekolah maupun pendidikan.

“Komite melakukan penggalangan dana secara suka rela itu boleh. Tapi kalau mewajibkan atau mengharuskan itu yang tidak boleh,” ujar Rakhmat saat ditemui diruang kerjanya.

Ia menjelaskan, penggalangan dana atau sumbangan itu memang dibenarkan atau diperbolehkan, asal sesuai dengan aturan dan benar-benar untuk menunjang kualitas pendidikan. Akan tetapi, jika memunculkan besaran iuran atau sejumlah nominal yang tidak diperbolehkan.

“Yang tidak bolehkan itu pungutan, artinya pungutan yang ditentukan nilainya, ditentukan minimalnya juga ditentukan waktunya. Jangan sampai menyalahi aturan,”

Pria ramah yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan itu meminta pihak sekolah untuk memaksimalkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam menunjang kegiatan sekolah. Sementara menanggapi adanya informasi perihal dugaan pungutan tersebut, dirinya akan memanggil pihak sekolah.

“Memang butuh pengertian dari semua pihak. Tapi adanya hal itu, kami akan memanggil pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya.

Sebatas diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, terdapat 47 jenis Pungutan Liar (Pungli) yang rawan terjadi di sekolah. :

  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang Komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang Ekstrakurikuler
  5. Uang Ujian
  6. Uang Daftar Ulang
  7. Uang Studi Tour
  8. Uang Les
  9. Uang Buku Ajar
  10. Uang Paguyuban
  11. Uang Syukuran
  12. Uang Infak
  13. Uang Fotokopi
  14. Uang Perpustakaan
  15. Uang Bangunan
  16. Uang LKS
  17. Uang Buku Paket
  18. Uang Bantuan Insidental
  19. Uang Foto
  20. Uang Perpisahan
  21. Uang Sumbangan Pergantian Kepsek
  22. Uang Seragam
  23. Uang Pembuatan Pagar dan Bangunan Fisik
  24. Uang Pembelian Kenang-kenangan
  25. Uang Pembelian
  26. Uang try out
  27. Uang pramuka
  28. Uang asuransi
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
  31. Uang
  32. Uang
  33. Uang dana kelas
  34. Uang denda melanggar aturan
  35. Uang UNAS
  36. Uang ijazah
  37. Uang formulir
  38. Uang jasa kebersihan
  39. Uang dana sosial
  40. Uang jasa penyeberangan siswa
  41. Uang map ijazah
  42. Uang legalisasi
  43. Uang administrasi
  44. Uang panitia
  45. Uang jasa
  46. Uang listrik
  47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT).
Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: