, (.id) – Seorang pria berinisial LS (40), warga , , diringkus aparat , lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan , Kelurahan Latsari, Tuban.

Kasat Resnarkoba, AKP Daky Dzul Qornain melalui Kasi , Iptu Jamhari menjelaskan, penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan pada (10/9) lalu sekitar pukul 21.30 Wib, saat akan menjajakan barangnya kepada pembeli.

“Anggota dari Satreskoba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada orang yang akan bertransaksi narkotika di sekitar SPBU Patung, kemudian melakukan pemantauan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar jika pelaku ini menyimpan serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,76 gram.

“Petugas kemudian melakukan pengecekan, dan benar pelaku menyimpan serbuk putih yang diduga sabu-sabu,” jelas mantan Kanit Turjawali, ini.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket kristal putih seberat 0,76 gram, 1 bungkus rokok, dan sebuah handphone.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Said/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: