, () – Nasib sial dialami oleh SM (21), warga Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Pasalnya, ia memiliki pacar yang diduga ketagihan main slot. Alhasil, motornya pun raib digadaikan pemuda yang dikasihinya untuk modal judi online. 

Kapolsek Tuban, Iptu Rianto membenarkan adanya peristiwa itu. Ia mengatakan bahwa ada seorang warga berinisial SM yang melaporkan kejadian itu kepada anggota Polsek, bahwa pemuda bernama Dani Pur Arifin (24), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding telah menggadaikan sepeda motornya. 

“Kemarin itu ada warga yang melapor bahwa sepeda motornya digadaikan oleh temannya tanpa pemberitahuan,” ungkap Iptu Rianto saat dikonfirmasi Ronggo.id, Kamis (1/9/2022). 

Ia menceritakan, sebelumnya korban diajak oleh pelaku di sebuah warung kopi yang ada di Kelurahan Perbon pada (30/8) lalu. Di lokasi itu, pelaku meminjam sepeda motor SM dengan alasan membeli rokok di toko modern. 

“Setelah beli rokok, pelaku ini kembali tapi dengan menggunakan sepeda motor lain. Saat ditanyakan oleh korban, tersangka ini beralasan kalau motornya di tilang polisi di jalan Letda Sucipto dan tidak bisa menunjukkan surat tilang,” terangnya. 

Melihat kejanggalan tersebut, korban kemudian mendatangi rumah tersangka pada (31/8) untuk menanyakan dan meminta sepeda motor miliknya. Namun Dani tidak bisa berkelit lagi dan mengakui bahwa kendaraannya telah digadaikan kepada seorang warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban.

“Tersangka meminta waktu untuk menebus motor korban. Tapi karena dirasa tidak ada itikad baik dari Dani, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke ,” katanya. 

Menerima laporan dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Tuban langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Kepada petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menggadaikan motor kekasihnya kepada S sebesar Rp 2,5 juta.

“Dari pengakuannya, uang hasil gadai motor korban dipakai untuk bermain judi online Vital Slot 77,” jelasnya. 

Adapun saat ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu sepeda motor merk Honda Scoopy bernomor polisi S 4886 AU milik korban. Sementara, akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ibn/Jun). 

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: